Rakernas Kebijakan Satu Peta, Dirjen Bina Adwil Soroti Percepatan Penyelesaian Batas Daerah



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Rakernas Kebijakan Satu Peta, Dirjen Bina Adwil Soroti Percepatan Penyelesaian Batas Daerah

Jakarta – 

Pemerintah menggelar Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta, yang dibuka secara langsung oleh Menko Perekonomian, Selasa 4 Oktober 2022 di Hotel Borobudur Jakarta. Rakernas ini juga merupakan langkah koordinasi dan konsolidasi konkret di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000. 

“Terdapat tujuh tema pelaksanaan kebijakan satu peta yang harus mendapat perhatian seluruh pemangku kepentingan yakni batas wilayah, perizinan dan pertahanan, perencanaan ruang, kawasan khusus dan transmigrasi, sarana prasarana, kehutanan, sumber daya alam dan lingkungan,” ujar Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang turut hadir mewakili Mendagri. 

Tumpang tindih peta menjadi permasalahan paling klasik selama ini yang dihadapi K/L, Pemda dan swasta tatkala format dan standard peta yang digunakan berbeda-beda. Hal ini sejalan dengan kompleksitas permasalahan dilapangan mulai dari tidak sinkronnya berbagai regulasi, saling klaim antar kelompok, konflik sosial dan politik sampai isu krusial terkait batas wilayah daerah. 

“Sesuai tugas dan fungsi Ditjen Bina Adwil Kemendagri, kami telah berhasi melakukan percepatan penyelesaian batas daerah yang per bulan September 2022 ini, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota, telah tuntas sebanyak 797 segmen batas (81%) diterbitkan Permendagrinya, 151 segmen batas (16%) masih dalam proses penerbitan Permendagri dan  tersisa 31 segmen batas (3%) dalam proses fasilitasi secara akseleratif dan masif,” sambung Safrizal. 

Inovasi menjadi kunci dalam percepatan kebijakan satu peta, di mana pada kesempatan yang sama turut diluncurkan pula SIPITTI (Sistem informasi PITTI) yang dapat dimanfaatkan semua pihak dalam upaya percepatan penyelesaian kebijakan satu peta. Dengan hadirnya digitalisasi sistem informasi ini maka diharapkan dapat memperkuat upaya terobosan di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

“Kemendagri tentunya berharap bahwa SIPITTI akan mempermudah langkah kita semua dalam mempercepat terwujudnya kebijakan satu peta sebagaimana terobosan-terobosan yang telah dilakukan Ditjen Bina Adwil selama ini mulai dari  pembentukan Tim Percepatan Batas Daerah,  pemanfaatan teknologi pemetaan citra satelit resolusi tinggi untuk melacak batas daerah secara kartometrik serta penerbitan Surat Edaran Mendagri terkait penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk penyelesaian batas daerah kabupaten/kota di wilayahnya,” tutup Safrizal dalam paparannya. 

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan