Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

SHARE

Denpasar – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat I Ketut Sukra Negara, S.Sos, M.Si secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Bali, yang dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama sebagai narasumber, Kepala Biro Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Bappeda Provinsi Bali, DPMPTSP dan OPD Provinsi sebagai unit kerja perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertempat Ruang Rapat Jimbar Hotel Swiss-Bell Watu Jimbar, Jumat (4/6/2021)

Dalam sambutannya Karo Pemerintahan, Pertemuan yang kita selenggarakan hari ini adalah salah satu langkah awal terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang lebih baik kedepannya. Oleh sebab itu mari kita jadikan rapat koordinasi ini sebagai wahana untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman agar kendala yang dihadapi dapat kita atasi dengan baik. Melalui rapat ini diharapkan seluruh instansi terkait mendapatkan penjelasan mengenai perencanaan program dan kegiatan yang selaras dengan alokasi-alokasi anggaran, baik yang dibiayai dengan APBD maupun melalui APBN, serta mampu memberikan dampak positif terhadap upaya menyamakan pemahaman dan tindakan untuk  penguatan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si dalam paparannya mengatakan Dalam UU No 23 tahun 2014, ada pembahasan mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut yang menyatakan pemerintah pusat dapat melaksanakannya sendiri atau dilimpahkan kepada instansi di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berdasarkan asas dekonsentrasi.

Selain itu, ada juga urusan pemerintahan konkuren yang membagi urusan pemerintahan pusat dan daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Pembagian ini yang menjadi landasan pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam kaitannya antara urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib terbagi menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama sesuai pasal 5 UU No 23 tahun 2014, pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Menurut Direktur Dekonsentasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama., luasnya kondisi geografis Indonesia membuat presidenmelimpahkan kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

“Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah. Tidak hanya bertugas melaksanakan binwas ke Kabupaten/Kota, Gubernur juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya. Ini untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan,” jelas Direktur Dekonsentasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama.

Dalam Rapat Koordinasi ini Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos menegaskan kegiatan dekonsentrasi merupakan tanggung jawab bersama antara Pembina di pusat dan pelaksana kegiatan di daerah. Untuk itu Ditjen Bina Adwil meminta komitmen bersama untuk dapat mengawal program dengan baik dan benar sehingga realisasi keuangan dan realisasi kinerja dapat tercapai dan dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan sebagai dasar penentuan arah kebijakan selanjutnya.