Rakor Pengelolaan JF DAMKAR : Masyarakat Bisa Mengajukan Gugatan Apabila Pemerintah Daerah Mengabaikan Keselamatan Warga

Rakor Pengelolaan JF DAMKAR : Masyarakat Bisa Mengajukan Gugatan Apabila Pemerintah Daerah Mengabaikan Keselamatan Warga

SHARE

Bali –

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Mei 2022 bertempat di Reinassance Uluwatu Hotel 7 Spa Bali. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 perwakilan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta diikuti oleh lebih dari 600 peserta yang berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Kepegawaian Daerah, serta Biro/Bagian Organisasi di seluruh Indonesia, serta mengundang pembicara dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB.


Dirjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan dalam pengarahanya bahwa rapat dilaksanakan untuk menciptakan sinergisitas, khususnya dalam menciptakan profesionalisme aparatur damkar. “Khusus pada rapat ini kita ingin menciptakan sinergisitas dan kesepahaman dalam pengelolaan Jabatan Fungsional Damkar dan Analis Kebakaran, untuk secara bersama-sama menciptakan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional sebagaimana aparatur damkar di berbagai negara,” terang Safrizal.
Safrizal juga menyampaikan bahwa profesionalitas pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar sebagai bekal utama dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, Kemendagri senantiasa terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan-pelatihan teknis yang dapat menunjang pelaksanaan tugas di lapangan.


Salah satu indikator dalam upaya menciptakan profesionalisme aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional adalah dengan memberikan alokasi anggaran yang memadai, dimana alokasi anggaran akan maksimal jika perangkat daerahnya focus terhadap upaya penanggulangan kebakaran dengan membentuk Dinas sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.


“Urgensi pembentukan Dinas Damkar sesuai dengan Permendagri 16/2020 ini ada 2 indikator, yaitu terkait dengan intensitas/frekuensi kejadian kebakaran dan analisis pencegahan melalui pemeriksaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung, dimana sesuai dengan regulasi yang ada (Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung), seluruh bangunan gedung harus memiliki sistem proteksi kebakaran, baik itu sistem proteksi aktif maupun sistem proteksi pasif.” Tegas Safrizal.


Safrizal, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Menajamen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, sebelum mengakhiri pengarahannya juga menitipkan pesan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa urusan damkar adalah urusan prioritas nasional sebagai urusan wajib pelayanan dasar, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai target sesuai SPM.
“Damkar ini sudah diatur sesuai SPM dengan indikator wajib hadir maksimal 15 menit pada saat kejadian kebakaran to safe life and property. Jadi dibutuhkan pembinaan organisasi, pembinaan personil, penyediaan sarana prasarana, serta pengalokasian anggaran yang baik. Oleh karena itu, perlu ada kerjasama baik antara Dinas Damkar, Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah, dan Bappeda memberikan penjelasan serta meyakinkan Kepala Daerah ataupun Sekretaris Daerahnya, bahwa urusan damkar sebagai urusan wajib pelayanan dasar ini bisa menjadi gugatan masyarakat apabila pemerintah daerah mengabaikan keselamatan masyarakatnya.” Tutup Safrizal.