Rakor Pusat & Daerah dalam rangka Tindak Lanjut Keanggotaan Indonesia dengan Status Observer
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Sub Direktorat Perlindungan Masyarakat, telah melaksanakan Rapat dalam rangka Tindak Lanjut Keanggotaan Indonesia dengan Status Observer menjadi Member ICDO yang berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai 2 s.d 4 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Lotus 1 Hotel Grand Mercure Kemayoran (4/6/2021).
Pelaksanaan rapat dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi interaksi) selama proses kegiatan rapat berlangsung. Peserta rapat yang hadir sejumlah 39 (tiga puluh sembilan) orang yang terdiri dari wilayah Provinsi Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Banten, dan Kalimantan Tengah. Pelaksanaan rapat ini merupakan pembahasan ke-2 dalam rangka tindak lanjut keanggotaan Indonesia dengan status observer menjadi member pada Internasional Civil Defense Organisation (ICDO), serta menerima masukan dan saran dari peserta rapat terkait dengan urgensi keanggotan Indonesia kedepannya.
Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan dan dihadiri oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Baharkam Polri dan Kasatpol PP Kota Jambi. Ses Ditjen dalam pembukaannya menyampaikan terkait kewajiban Indonesia apabila bergabung dalam keanggotaan ICDO.
“Satlinmas tugasnya sangat dekat dengan masyarakat, Satlinmas dapat menjadi garda pertama membantu hingga dalam hal penanggulangan bencana khususnya pada masa pandemi Covid-19. Berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam ICDO ini, tiap anggota diwajibkan membayar Rp. 400jt/per tahunnya. Namun, untuk 2 tahun ini, anggaran Kemendagri telah dilakukan refocusing untuk penanggulangan Covid-19. Diharapkan saran dan masukan yang baik dari Daerah kepada pemerintah pusat dalam membuat kebijakan agar kebijakan yang dihasilkan tidak kaku sehingga dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”
Dalam rangka tindak lanjut keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional, Fadly Elwa Purwansyah selaku Kasubdit Linmas juga menyampaikan urgensi Satlinmas dalam menjalankan tugas dan fungsi strategis, serta menghimbau Pemda untuk segera membentuk Satgas Linmas.
“Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kab/Kota perlu segera untuk membentuk Satgas Linmas di daerahnya sesuai dengan yang diamanatkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Mengingatkan pentingnya instrumen yang dikirimkan ke Daerah sebagai tolak ukur untuk dilakukan pemetaan anggota Satlinmas seluruh Indonesia”
Kemudian, Narasumber dari Bhabinkamtibmas Baharkam Polri, Nasrun Fahmi menyampaikan pembahasan dengan tema Sinergitas Satlinmas dan Bhabinkamtibmas dalam Mewujudkan Peran dan Fungsi di Lingkungan Masyarakat guna Tindak Lanjut Indonesia menjadi Member ICDO.
“Salah satu masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat secara langsung dan merupakan suatu permasalahan yang memicu perpecahan adalah adanya paham radikalisme. Sehingga, dalam upaya mengentaskan paham radikalisme di masyarakat diperlukan adanya tauladan di tengah trantibumlinmas di masyarakat Dalam melakukan operasi door-to-door, anggota Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Satlinmas agar tidak hanya pengecekan di permukaannya saja, tapi juga hingga ke dalam masalah.”
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi lanjutan oleh Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi yang memaparkan Eksistensi Satlinmas dalam Kampung Bantar (Bersih, Aman, dan Pintar) yang Mengedepankan Kearifan Lokal.
“Eksistensi Satlinmas di tingkat RT pada Kampung Bantar di Kota Jambi didasarkan pada Peraturan Walikota Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Penilaian Kampung Bersih, Aman, dan Pintar (BANTAR). Kota Jambi sendiri telah memili peta rawan bencana yang disertai dengan data jumlah penduduk dan tingkat kepadatan penduduk di suatu wilayah di lingkup Kota Jambi, sehingga dalam hal ini Satlinmas di Kota Jambi dengan baik melaksanakan tupoksinya sesuai dengan kearifan lokal Kota Jambi”
Sesi terakhir kegiatan Rapat pembahasan Tindak Lanjut ini disampaikan oleh Ayu Y. Primashanti selaku Analis Kebijakan Madya Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kemensetneg, yang manyampaikan tujuan keanggotaan dan kontribusi Indonesia di Organisasi Internasional
“Tujuan keanggotaan dan kontribusi Indonesia di Organisasi Internasional sedikitnya harus mengenai hal:
a. Peran dan kinerja Indonesia di fora Internasional
b. Hubungan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Negara lain
c. Kepercayaan masyarakat Internasional
d. Sebesar-besarnya untuk kepentingan Nasional
Apabila dinilai tidak memenuhi prinsip cost & benefit, Menlu dapat menghentikan keanggotaan Indonesia pada OI tersebut. Selanjutnya juga Keanggotaan Indonesia pada OI harus dipastikan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Indonesia”
Terakhir, adapun output ataupun kesimpulan yang diperoleh melalui Rapat Tindak Lanjut ini adalah beberapa hal sebagai berikut:
- Beberapa Satlinmas di daerah, Pemerintah Daerah sudah melakukan inovasi untuk mengatasi penanggulangan bencana
- Hal tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia bisa menjadi member ICDO dikarenakan manfaat yang bisa didapatkan dari keikutsertaan pada ICDO
- Sedangkan untuk manfaat keikutsertaan Indonesia pada ICDO secara nasional untuk Indonesia belum ada
Akan dilakukan koordinasi pembuatan naskah urgensi antara Kemendagri, Kemenlu, dan Kemensetneg.