Rakor Sengketa Lahan antarLembaga dalam Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Daerah

Rakor Sengketa Lahan antarLembaga dalam Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Daerah

SHARE

Jakarta - Kasubdit Fasilitasi Masalah Pertanahan mewakili Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Adwil memimpin Rapat Koordinasi Sengketa Lahan Antarlembaga dalam Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Daerah melalui Aplikasi Zoom. Rapat dihadiri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, dan Biro Hukum), Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ditjen Bina Pembangunan Daerah  Kemendagri, dan Biro Hukum Setjen Kemendagri. Rapat ini dimaksudkan untuk mensikronisasikan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adanya hambatan dalam proses Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional terutama pada Tanah Kas Desa (TKD) terkait dengan lamanya proses perolehan tanah pengganti dan penitipan uang ganti rugi TKD.

Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa pada prinsipnya jangka waktu perolehan tanah pengganti TKD selama 6 bulan, secara real di lapangan sudah dapat dikerjakan pada tahapan persiapan sehingga  waktu yang diperlukan sudah mencukupi dalam proses pencarian tanah pengganti TKD. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi dalam tahapan Pengadaan Tanah terutama jangka waktu tahapan persiapan yg terkait dengan TKD agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Adapun  beberapa poin-poin baru terkait Tanah Kas Desa (TKD) perlu ditambahkan antara lain lokasi tanah pengganti dapat diberikan dalam wilayah cakupan masih dalam satu kabupaten tersebut, pembatasan jangka waktu tukar menukar tanah dan peran pemerintah kabupaten yang lebih aktif dalam proses pengadaan tanah.

Biro Hukum Setjen Kemendagri menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri harus disusun secara sistematis dan lengkap sehingga tidak bertentangan dengan peraturan lainnya, namun melengkapi hukum positif yang telah ada. Dalam penyusunan permendagri disarankan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan akademisi.

Rapat ini menyimpulkan bahwa Ditjen Bina Pemdes diminta untuk dapat segera menyelesaikan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa terutama terkait dengan kemudahan Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang berkenaan dengan TKD.