Rapat Dukungan Kawasan Pusat Pemerintahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara dan Maluku Utara



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Rapat Dukungan Kawasan Pusat Pemerintahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara dan Maluku Utara

Jakarta, 

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kemendagri mengadakan Rapat Dukungan Kegiatan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara dan Maluku Utara, dalam pertemuan secara tatap muka dan virtual, di Fave Hotel Pasar Baru, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Rapat dibuka oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Dr. Thomas Umbu Pati TB, M.Si, dan dihadiri para Pejabat dari Pemprov Kalimantan Utara, Pejabat Pemprov Maluku Utara, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BPIW, Bappenas dan Kemendagri.

Dalam sambutannya, Thomas Umbu Pati menjelaskan tujuan rapat adalah untuk mensinkronkan dan memantapkan rencana kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Serta pemantapan kerangka regulasi dalam rangka percepatan pembangunan kawasan Ibu Kota dan pusat pemerintahan Maluku Utara dan Kalimantan Utara.

Adapun sejumlah point pembahasan dalam rapat diantaranya: Pertama, terkait legal standing percepatan pembangunan Sofifi berupa Peraturan Presiden. 

Kedua, Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan yang sudah masuk tahap finalisasi di DPRD. Selanjutnya yang ketiga, urgensi dan percepatan penyusunan RDTR untuk melegalkan rencana zonasi di KBM Tanjung Selor.

Keempat, Inpres Tanjung Selor dapat dikuatkan dengan Perpres yang lampiran rencana induk yang telah disinkronkan dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda. Dan yang terakhir, Dinas PU Kalimantan Utara sedang mengajukan review masterplan ke BPIW untuk menambahkan deliniasi kawasan KBM Tanjung Selor.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan