Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaporan Data Produksi Tanam Pangan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota

Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaporan Data Produksi Tanam Pangan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota

SHARE

JAKARTA -

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Monitoring Pelaporan Data Produksi Tanam Pangan Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2022, bertempat di Hotel Mercure Rekso Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan monitoring penyampaian data produksi tanaman pangan dalam peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan/lahan seluruh Indonesia.

Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Dr. Drs. Thomas Umbu Pati TB, M.Si  membuka sekaligus memimpin rapat yang dihadiri oleh para pejabat dari Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, kemudian peserta daerah dari Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kabupaten Bondowoso, Banjar Negara, Bone Bolango, Pekalongan, Klaten, Lamongan, Blitar, Pasuruan, Madiun, Pangkajene, Majene, Lebak, Lampung Selatan. 

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pertanian telah sepakat dan tertuang ke dalam Nota Kesepahaman Nomor: 193/5325/SJ dan Nomor: 02/MouHK.220/M/5/2019 tanggal 25 Juni 2019  dan adendum dengan nomor: 800/735/SJ/ dan Nomor: 01/Mou.220/M/I/2020 tanggal 27 Januari 2020, khususnya Kementerian Dalam Negeri mendukung dan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dalam pembangunan pertanian dan kerjasama bidang lainnya yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Berdasarkan dari nota kesepahaman tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 520/2330/BAK tanggal 10 Mei 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Pelaporan Data terkait Produksi Tanaman dalam Peningkatan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan/Lahan.

Atas dukungan surat Menteri dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia masih terdapat beberapa Provinsi yang sampai saat ini belum menyampaikan data laporannya yaitu: Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumsel, Sulsel, Gorontalo, Sulbar, Kalteng, Banten. Kemudian untuk kabupaten diantaranya: Dinas Pertanian Kab. Sukabumi, Wonogori, Banjar Negara, Pekalongan, Klaten, Bondowoso, Lamongan, Blitar, Pasuruan, Madiun, Kapuas, Pangkajene dan Kepulauan, Bone Bolango, Gorontalo Utara, lahat, Lampung Selatan dan Lampung Utara.

Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri juga menegaskan bahwa :

  1. Pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah perlu mewujudkan lahan/kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional ditingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  2. Perwujudan Lahan/Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu dikuatkan oleh data produksi tanaman pangan di daerah, agar dapat diidentifikasi wilayah yang memiliki sumber daya pangan strategis bagi kepentingan nasional;
  3. Data produksi tanaman pangan merupakan salah satu instrumen penting yang dilaporkan oleh daerah untuk dapat memantau kondisi daya saing wilayah terkait dukungan ketahanan pangan daerah dan nasional, yang juga terkait dengan kebijakan pemerintah dalam upaya perlindungan LP2B dan strategis nasional, guna mendukung ketersediaan pangan produksi dalam negeri;
  4. Pelaporan data perlu merinci luas kawasan pertanian pangan, produktivitas, potensi teknis lahan, kehandalan infrastruktur, serta ketersediaan sarana-prasarana pertanian sesuai peran dan kewenangannya;
  5. Untuk itu diperlukan penguatan pelaporan data pengelolaan produksi tanaman pangan di sentra produksi dengan memperhatikan LP2B sebagai basis wilayah fungsi sumber daya pangan yang strategis bagi kepentingan nasional.

Metode pengumpulan data produksi dilakukan dengan pendataan langsung ke setiap lahan yang telah ditanami atau sedang panen. Data tersebut dicatat dalam bentuk tabular dan spasial (titik koordinat). Pengelolaan data tersebut akan didukung oleh upaya pemetaan lahan sesuai dengan jenis lahan dalam bentuk polygonal. Adapun data yang akan dikumpulkan adalah: Data luas tanam/panen, Data produktivitas, Data varietas dan Status lokasi tanam.

Beberapa permasalahan dan kendala  penyampaian data dari daerah, yaitu :

  1. Jumlah dan kualitas sumberdaya manusia/petugas yang belum ideal
  2. Pergantian petugas yang cukup sering
  3. Luasan wilayah kerja yang sangat besar
  4. Kurangnya ketersediaan alat pengolah data
  5. Sinyal internet yang buruk bahkan tidak ada sama sekali di daerah pedalaman
  6. Kebijakan yang belum mendukung penguatan posisi sebagai produsen data di daerah

Kesimpulan disampaikan oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, bahwa Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, terkait permasalahan tersebut disepakati bahwa akan memberikan teguran kepada Bupati yang bersangkutan.