Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. || Telah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025: Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Jakarta – 

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negari dalam hal ini diwakili Dr.Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si selaku Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, membuka dan menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Grand Orchardz Kemayoran Jakarta, Rabu (31/08/2022). 

Dalam sambutannya, Prabawa menyampaikan bahwa Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat harus memiliki komitmen dalam mengawal dan melaksanakan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

“Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Dalam Negeri telah mengusulkan pendanaan Dekonsentrasi dengan perencanaan bottom-up atau dari bawah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” lanjut Prabawa melalui keterangan tertulis. 

Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan reward kepada Gubernur yang telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pada kegiatan ini, hadir pula perwakilan dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah (Dit. EKPKD dan Dit. Otonomi Daerah) serta Satker-satker dengan realisasi rendah diantaranya Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, Daerah Provinsi Sumatera Utara, DPMPTSP Daerah Provinsi Lampung, DPMPTSP Daerah Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Daerah Provinsi Papua, DPMPTSP Daerah Provinsi Papua Barat, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Bappeda Provinsi Lampung, Bappeda Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bappeda Provinsi Papua, Bappeda Provinsi Papua Barat yang hadir baik secara langsung, maupun via zoom meeting. 

Kegiatan rapat ini juga bertujuan untuk menganalisis serta mengevaluasi capaian realisasi kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat utamanya pada Satker yang capaian realisasinya masih rendah. 

Dari hasil rapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa rendahnya realisasi disebabkan oleh keterlambatan penetapan SK oleh Gubernur dan kurangnya SDM Bendahara yang bersertifikat di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri akan segera mengambil langkah tindak lanjut dengan menyusun perencanaan Dekonsentrasi GWPP Tahun Anggaran 2023 lebih awal.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan