Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

SHARE

Jakarta – 

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negari dalam hal ini diwakili Dr.Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si selaku Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, membuka dan menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Grand Orchardz Kemayoran Jakarta, Rabu (31/08/2022). 

Dalam sambutannya, Prabawa menyampaikan bahwa Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat harus memiliki komitmen dalam mengawal dan melaksanakan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

“Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Dalam Negeri telah mengusulkan pendanaan Dekonsentrasi dengan perencanaan bottom-up atau dari bawah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” lanjut Prabawa melalui keterangan tertulis. 

Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan reward kepada Gubernur yang telah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pada kegiatan ini, hadir pula perwakilan dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah (Dit. EKPKD dan Dit. Otonomi Daerah) serta Satker-satker dengan realisasi rendah diantaranya Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, Daerah Provinsi Sumatera Utara, DPMPTSP Daerah Provinsi Lampung, DPMPTSP Daerah Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Daerah Provinsi Papua, DPMPTSP Daerah Provinsi Papua Barat, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Bappeda Provinsi Lampung, Bappeda Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bappeda Provinsi Papua, Bappeda Provinsi Papua Barat yang hadir baik secara langsung, maupun via zoom meeting. 

Kegiatan rapat ini juga bertujuan untuk menganalisis serta mengevaluasi capaian realisasi kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat utamanya pada Satker yang capaian realisasinya masih rendah. 

Dari hasil rapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa rendahnya realisasi disebabkan oleh keterlambatan penetapan SK oleh Gubernur dan kurangnya SDM Bendahara yang bersertifikat di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri akan segera mengambil langkah tindak lanjut dengan menyusun perencanaan Dekonsentrasi GWPP Tahun Anggaran 2023 lebih awal.