Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik

Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP Berbasis Elektronik

SHARE

Medan – 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi dan Supervisi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Berbasis Elektronik, untuk mendorong DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Daerah dalam menerapkan PTSP Berbasis Elektronik. 

Kegiatan rapat koordinasi yang kali ini digelar di Hotel Grand Mercure Angkasa, Medan pada Selasa (31/5/2022), dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP di regional Sumatera dan Jawa secara daring maupun luring yang terdiri atas 11 provinsi, 29 kabupaten, dan 13 kota. 

Selain itu, rapat ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), antara lain Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai narasumber. 

Rapat ini dilakukan sebagai wujud pembinaan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri terhadap PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tujuan pelaksanaan rapat ini antara lain adalah untuk membangun komunikasi antara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dengan K/L terkait dan menjembatani permasalahan yang dihadapi oleh K/L terkait dengan pemerintah daerah. 

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si, dalam pembukaan rapat, mendorong DPMPTSP melakukan percepatan penyelesaian Perda dan Perkada terutama yang berkaitan dengan organisasi serta pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.  

Selain itu, untuk memastikan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) dapat terimplementasi dengan baik di daerah, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menegaskan kembali fungsi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang memfasilitasi DPMPTSP dalam penerbitan perizinan, khususnya perizinan berusaha. 

“Namun perlu diingat bahwa perizinan berusaha hanya merupakan salah satu bagian dari perizinan sehingga perizinan lain yang tidak diatur dalam UU CK dan difasilitasi oleh OSS RBA harus tetap dilaksanakan,” pesan Prabawa. 
 
Selain penerbitan perizinan, DPMPTSP memiliki peran tambahan sebagai penyelenggara MPP (Mal Pelayananan Publik) di daerah. Oleh karena itu, diharapkan jumlah MPP yang saat ini baru diselenggarakan oleh 57 daerah dapat meningkat dan berperan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Hal ini tentunya juga tidak mengurangi peran lain DPMPTSP sebagai penanggung jawab penanaman modal di daerah. Terkait hal ini, DPMPTSP diharapkan dapat menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas dan kompeten. 

Sementara itu, narasumber dari BAPENNAS menggarisbawahi peran DPMPTSP dalam prioritas nasional tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah), dimana DPMPTSP memiliki signifikansi dalam mendorong daya saing dan kemandirian daerah. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa transformasi pemerintahan saat ini telah menuju pada Smart Government yang telah memadukan Artificial Intelligence dan Big Data. Saat ini, telah terjadi banyak perubahan dalam bekerja yang dikatalisasi dengan pandemi kemarin. Untuk itu perlu dilakukan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital, penyusunan roadmap pada sektor strategis, konsolidasi data nasional, penyiapan kebutuhan talenta digital, serta penyiapan regulasi dan pembiayaan yang memadai tentunya dengan perencanaan pembangunan yang matang. 

Terakhir, BKPM menekankan bahwa peningkatan mutu pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko perlu dilakukan untuk memperbaiki kinerja, meningkatkan realisasi, sehingga daya saing pun meningkat. OSS yang telah beroperasi saat ini telah terintegrasi dengan sistem K/L dan pembagian hak akses, antara lain telah terhubung dengan sektor perindustrian, pertanian, perdagangan, LHK, kelautan dan perikanan, PUPR, perhubungan, parekraf, ESDM, dan kesehatan, BPOM, BAPETEN, Ketenagakerjaan, Kominfo, Dikbud, Pertahanan, Polri, dan agama dimana dari 1790 KBLI, 979 diantaranya merupakan risiko menengah tinggi dan tinggi, dan 559 PB-UMKU membutuhkan verifikasi oleh K/L melalui sistem OSS. 
 
Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah terkait OSS RBA pun didiskusikan dalam kesempatan ini. Beberapa hal tersebut antara lain adalah keresahan terkait pelaksanaan kinerja DPMPTSP. Disampaikan oleh perwakilan daerah bahwa dibutuhkan komunikasi yang intens antara pusat dan daerah terkait implementasi OSS. Hal ini penting untuk dilakukan karena masih banyaknya permasalahan OSS RBA dalam implementasinya di daerah. 

Selain itu, kinerja DPMPTSP seringkali terdistraksi dengan banyaknya penilaian terkait DPMPTSP yang pada akhirnya membuat kinerja DPMPTSP tidak efisien. Permasalahan lain yang juga disampaikan oleh peserta adalah terkait SDM DPMPTSP. Dimana pada saat ini Jabatan Fungsional yang ada di dalam kelembagaan DPMPTSP masih mencari pola. Belum tersedia Jabatan Fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi DPMPTSP sendiri. 

Pengembangan kompetensi bagi SDM DPMPTSP di daerah masih sangat diperlukan untuk memastikan bahwa SDM telah kompeten untuk berkinerja sebagaimana yang diharapkan. Dalam kesempatan ini disampaikan pula keluhan terkait tunjangan DPMPTSP yang dirasa belum menjadi prioritas di daerah sementara tuntutan terhadap peningkatan investasi dititikberatkan pada perizinan.