Rapat Koordinasi dan Tindaklanjut dengan K/L terkait Hasil Analisis dan Evaluasi Penerapan SPM Sub Urusan Bencana di Daerah

Rapat Koordinasi dan Tindaklanjut dengan K/L terkait Hasil Analisis dan Evaluasi Penerapan SPM Sub Urusan Bencana di Daerah

SHARE

Jakarta – 

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Tindaklanjut dengan K/L terkait Hasil Analisis dan Evaluasi Penerapan SPM Sub Urusan Bencana di Daerah pada tanggal 7 s.d. 9 September 2022. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada daerah dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana. 

Kemendagri selaku pembina umum dan teknis sub urusan bencana memiliki kewajiban untuk melakukan penelaahan kepada Pemerintah Daerah sejauh mana kesesuaian penerapan SPM Sub Urusan Bencana dengan standar teknis pelayanan dasar dan tahapan-tahapan penerapannya dalam Permendagri No. 101 Tahun 2018. 

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si. 

Dalam sambutannya Edy mengatakan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam mendorong pelaksanaan dan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana, namun demikian dalam perjalanannya masih ditemukannya fakta dan data bahwa pencapaian dan pelaksanaan SPM Sub Urusan Bencana belum sesuai dengan harapan. Hal ini tergambar dari laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana melalui e-SPM yang dikelola oleh Sekber SPM di Ditjen Bina Bangda. 

Berdasarkan data dari Sekber SPM capaian pelaksanaan SPM Sub Urusan Bencana untuk Triwulan I tahun 2022 sudah berjalan cukup baik namun persentase capaiannya masih dibawah 25% dan belum terlalu tinggi seperti pelayanan pada indikator trantibum yang lainnya. 

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi ditemui beberapa permasalahan dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana, seperti pada tahap pengumpulan data daerah masih kesulitan dalam mengumpulkan data dasar warga negara penerima layanan by NIK by addres, padahal data merupakan hal yang paling mendasar dan sangat penting dalam menentukan penghitungan kebutuhan pemenuhan. 

Selain itu, masih banyak daerah yang belum memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai dokumen dasar dalam perhitungan kebutuhan. 

Pada tahapan, pelaksanaan kendala yang dihadapi oleh daerah adalah beberapa sub kegiatan dalam SPM Sub Urusan Bencana belum tersedia NSPK di tingkat nasional dan juga keterbatasan sumberdaya baik anggaran maupun sumberdaya manusia. 

Beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dalam penerapan SPM Sub Urusan Bencana antara lain: meningkatkan kapasitas GWPP dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan SPM Bencana oleh kabupaten/kota; melakukan perubahan atas Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD; Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM Sub Urusan Bencana bagi Tim Penerapan SPM Kab/Kota dan BPBD Kab/Kota; penyusunan NSPK untuk setiap sub kegiatan SPM sebagai pedoman bagi daerah dalam melaksanakan kegiatan; mendorong daerah untuk mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; optimalisasi kerja sama pentahelix di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sub urusan bencana dengan pelibatan aktor non pemerintah; dan penyusunan juklak serta juknis penerapan SPM Sub Urusan Bencana sesuai dengan Permendagri 59 tahun 2021 dan Permendagri 101 tahun 2018.