Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubenur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubenur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

SHARE

Lampung - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubenur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021. Rapat ini merupakan kegiatan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hadir dan sebagai narasumber pd rapat ini diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Fasgub dan Analis kebijakan Ahli Muda pada Subdit Dekon dan TP, Dit. Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama. Dalam paparannya narasumber menyampaikan: pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebgaimana yang diamanatkan pasal 91 UU No 23 tahun 2014 dan PP No. 33 tahun 2018 dan yang secara teknis dijabarkan ke dalam Permendagri No. 12 tahun 2021 adalah membantu Presiden melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dilaksanakan oleh perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang terdiri atas Sekretariat dan 5 Unit Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan, keuangan, perencanaan, pengawasan, hukum dan organisasi serta didanai dari APBN bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri melalui dana dekonsentrasi.

Tujuan dan sasaran diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini antara lain:

  • Meningkatkan koordinasi dan pemahaman unit kerja perangkat gubernur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dekonsentrasi.
  • Menginventarisir isu-isu strategis dan menganalisis terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP bersumber dari APBN melalui mekanisme Dekonsentrasi.

Pendanaan tugas dan wewenang gubernur di alokasikan setelah adanya penugasan pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati dan/atau kepala desa.

Hal hal yang menjadi point penting dalam rapat ini adalah Penguatan fungsi Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai Pemerintah Pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat, dimana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya Bupati/Walikota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, disamping itu penguatan peran Gubernur sebagai kepala daerah akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial dan ekonomi di Provinsi Lampung.