Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Pembinaan PTSP Kabupaten/Kota
Kupang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Marsianus Jawa, M.Si, membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Pembinaan PTSP Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Hotel Neo El Tari Kupang, dan dihadiri pejabat DPMPTSP Provinsi NTT, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota dan KabidPelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2/07/2021)
Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan bahwa Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakansalah satu bentuk penyederhanaan pelayanan perizinandan non perizinan di Indonesia dan juga untukmemudahkan iklim investasi di Indonesia.
Dalam rapat koordinasi ini, juga hadir HalomoanPakpahan selaku Kasubdit Pelayanan Umum DirektoratDekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama yang menyampaikan materi bahwa Kemendagri sedangMenyusun rancangan Permendagri tentang DPMPTSP yang saat ini sedang proses penandatangan dalamranpermendagri mengatur bentuk kelembagaanDPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikutiarahan Presiden yaitu penguatan pada jabatanfungsional, yang nantinya ada jabatan FungsionalPenata Perizinan yang dibina oleh Kemendagri dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang dibina oleh Kementerian Investasi/BKPM
Analisis Kebijakan Ahli Muda pada DirektoratDekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Sudiyanto, ST, MT menyampaikan terkait dengan Tugasdan Wewenang Gubernur sebagai Wakil PemerintahPusat dimana perlu adanya keterpaduan antara tugasyang dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagaiwakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi denganregulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, hal ini terkait dengan ouput kinerja yang harusdilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepadaPresiden melalui Menteri Dalam Negeri. Gubernursebagai wakil pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusanpemerintahan daerah kabupaten/kota, sehinggaterwujudnya pengendalian penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota. Oleh karena pelaksanaan kegiatanDekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil PemerintahPusat merupakan bagian dari kinerja Kementerian Dalam Negeri, sehingga tertib pelaporan dan juga tertibadministrasi sangat diutamakan.
Kepala Ombudman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyampaikan perlu adanya 5 komponen area peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu standarpelayanan publik, budaya pelayanan publik prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan terhadappelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Dr. Keron A. Petrus, SE, MA Kepala BPSDM Daerah NTT menyampaikan masih rendahnya kinerja dan ketidakpuasan pelayanan oleh aparatur sehinggadiperlukan peningkatan pemahaman terhadap prinsipkerja pelayanan prima dan juga sikap yang perlu dimilikipegawai berdasarkan konsep pelayanan prima.