Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional

Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional

SHARE

Jakarta - Peserta Rapat terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Biro Hukum), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung. Peserta hadir secara langsung dan virtual.

Penyusunan Permendagri tentang Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah Tahun 2021.

Tujuan penyusunan:

  1. bahwa salah satu tugas instansi Pembina perlu menyusun penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran sebagai bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang akan dilaksanakan paling lama dua tahun sejak penetapan jabatan fungsional, yaitu tanggal 5 September 2021
  2. Ruang lingkup Permendagri meliputi:
  3. Perhitungan Formasi kebutuhan Jafung Pemadam Kebakaran dan Jafung Analis Kebakaran
  4. Persyaratan, pengusulan hingga penetapan Jafung Pemadam Kebakaran dan Jafung Analis Kebakaran
  5. Persiapan job assessment
  6. Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Nomor 5.32/A6/A6.9/2020 hal Permohonan waktu pelaksanaan job assessment terkait usulan tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
  7. Telah diusulkan 6 (enam) orang peserta Job Assessment dari unsur Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan.
  8. Perlu diberikan pembekalan sebelum pelaksanaan Job Asesment tanggal 23 Maret 2021.

 

Permendagri tentang Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah Tahun 2021 telah dibahas bersama dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan mendapat masukan untuk penyempurnaan.

Peserta job assessment telah melakukan persiapan dan mendapatkan pengarahan  serta bahan yang perlu dipelajari untuk melakukan job assessment bersama Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret 2021.

Tindak lanjut Permendagri tentang Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah Tahun 2021.

Akan dilakukan penyempurnaan terkait Permendagri dimaksud untuk kemudian dilakukan finalisasi bersama Biro Hukum.

Seiring dengan penyempurnaan Permendagri dimaksud, akan disampaikan surat kepada Kepala Daerah terkait usulan jumlah formasi dan peserta yang akan diangkat menjadi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.

Ditjen Bina Adwil akan mengirimkan kertas kerja yang telah diisi oleh peserta sebagai bahan dalam pelaksanaan job assessment kepada Kementerian Keuangan dan akan dilakukan job assessment bersama Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret 2021.