Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

SHARE

Yogyakarta – 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal, ZA, membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat secara virtual pada Rabu (8/6/2022). 

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) diikuti 110 peserta dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia, KPA di Bappeda, Inspektorat, dan DPMPTSP terpilih serta Kementerian/Lembaga terkait dan Sekretariat Pembina GWPP, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan-RB dan Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM serta pemaparan dari Pembina Teknis GWPP. 

Dalam arahannya, Dirjen Bina Adwil menyampaikan bahwa target capaian kinerja dan realisasi anggaran pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di tahun 2022. 

“Sampai dengan minggu pertama Bulan Juni 2022, realisasi anggaran dekonsentrasi masih sangat rendah, yaitu sebesar 4,41% atau jauh di bawah target realisasi nasional di semester pertama sebesar 40%,” menurut Sarizal dalam keterangan tertulis. 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan berpesan untuk komitmen dan kerjasama perangkat gubernur dan pengelola keuangan dekonsentrasi sebagai unsur pemegang peran penting dalam sisi pengelolaan, percepatan realisasi anggaran dan pelaporan keuangan serta pencapaian kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang tugas dan wewenang sebagai upaya menciptakan sinergitas pusat dan daerah. 

“Diharapkan seluruh Sekretariat Perangkat Gubernur untuk segera membentuk dan memproses penetapan SK Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi. Sampai dengan saat ini, baru 11 Provinsi (32%) yang menyampaikan Perjanjian Kinerja Gubernur dan 88 Satker yang telah menyampaikan Perjanjian Kinerja KPA (66%),” pesan Safrizal lebih lanjut. 

Dirjen Bina Adwil juga memohon kerjasama dan kesediaan Satker Dekonnsentrasi GWPP untuk segera melaksanakan langkah antisipasi atas terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2865/SJ tanggal 28 Mei 2022 Hal Automatic Adjustment (Pencadangan Anggaran) Tahap II Belanja Kemendagri Nomor 2022, dengan segera berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama Pembbinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Pada kesempatan ini pula, Dirjen Bina Adwil menyampaikan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagai pelengkap pengaturan mekanisme Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.