Rapat Pembahasan Penyelesaian Segmen Batas antara Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi

Rapat Pembahasan Penyelesaian Segmen Batas antara Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi

SHARE

Jakarta - Penyelesaian batas daerah menjadi hal urgen untuk dilaksanakan pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan disyahkannya PP Nomor 43 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Peraturan-peraturan tersebut mengamanatkan bahwa batas daerah harus segera diselesaikan karena sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Tataruang dan Wilayah ( RTRW) Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah terus melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan baik dengan Kementerian/Lembaga Pusat maupun Pemerintah daerah.

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah melaksanakan rapat untuk menyelesaiakan batas antara Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi. Rapat dihadiri oleh PemKab Sigi, PemKab Mamuju Tengah, PemProv Sulawesi Barat, Pemprov Sulawesi Tengah, Biro Hukum Kemendagri, dan Bagian Perundang-Undangan Ditjen Adwil Kemendagri.

Rapat ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya, yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 5 November 2019. Dalam rapat disampaiakn oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bahwa mereka tetap mempedomani penarikan garis batas kesepakatan rapat tanggal 3-5 Oktober 2019 yang telah mempertimbangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, serta Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat dan Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Sedang Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan tetap mempedomani garis batas pada Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat dan Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dikarenakan tidak adanya kesepakatan dari kedua pemerintah kabupaten dan provinsi yang berbatasan, maka Pemkab Sigi, Pemkab Mamuju Tengah, Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemprov Sulawesi Barat sepakat menyerahkan penyelesaian garis batas antara Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Berita Acara rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2019.

“Pemerintah Pusat akan membahas penyelesaian batas ini bersama dengan anggota Tim PBD Pusat yang lain, yang tentunya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan data-data dan informasi yang ada”.