Rapat Pemetaan Daerah dalam Penerapan PTSP Berbasis Elektronik

Rapat Pemetaan Daerah dalam Penerapan PTSP Berbasis Elektronik

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Pemetaan Daerah yang Memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Berbasis Elektronik. 

Kegiatan yang bertujuan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah dalam menerapkan PTSP berbasis elektronik ini, dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada Selasa (29/3/2022) hingga Kamis (30/3/2022). 

Kegiatan ini juga merupakan salah satu wujud pembinaan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, terhadap PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Tujuan pelaksanaan rapat ini antara lain adalah untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang belum berkategori PTSP berbasis elektronik, berbagai permasalahan dalam penerapannya, serta isu-isu strategis lainnya. 

Hadir juga dalam rapat ini Kepala DPMPTSP dari 9 provinsi dan 16 kabupaten/kota, para pejabat pada Kementerian/Lembaga, dan para pejabat pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, ditambah 26 peserta dari berbagai DPMPTSP yang mengikuti lewat melalui video conference. 

Narasumber dalam kegiatan kali ini antara lain dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Konsultan Manajemen dan Pengembangan Organisasi. 

Dalam kegiatan rapat ini disampaikan beberapa hal, antara lain perkembangan SiCantik Cloud yang saat ini merupakan versi 5.0 telah digunakan di 27 provinsi, 63 kota, dan 272 kabupaten. 

Ke depannya, SiCantik Cloud direncanakan untuk dikembangkan dengan menyertakan kemampuan untuk menganalisis big data dan artificial intelligence. 

Selain itu fungsinya untuk mendukung layanan perizinan, SiCantik Cloud juga diwacanakan untuk dikembangkan dalam rangka mendukung layanan nonperizinan terutama yang berkaitan dengan jabatan fungsional. 

Aplikasi ini diharapkan akan mampu membantu perhitungan angka kredit jabatan, pemetaan kebutuhan jabatan, serta sarana pembinaan Kementerian Dalam Negeri ke daerah. 

Selain implementasi SiCantik dan dukungannya dalam perizinan, dalam rapat ini pun dipaparkan sistem OSS berbasis risiko yang wajib digunakan oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan perizinan berusaha. 

Namun tentunya, sistem ini masih terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi. 

Dalam rapat ini juga dijelaskan bahwa sistem OSS ini tidak dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem mandiri yang ada di daerah. 

Pemerintah Daerah masih diizinkan menggunakan sistem mandirinya untuk perizinan dan nonperizinan selain perizinan berusaha. 

Perizinan berusaha hanya akan dikelola melalui OSS yang telah mengintegrasikan berbagai sistem yang ada di seluruh Kementerian/Lembaga teknis. 

Di samping itu, dalam diskusi berkembang pembahasan antara lain tentang perlunya komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan OSS-RBA. 

Perlu diperhatikan pula kearifan lokal khususnya bagi perizinan berusaha risiko rendah (seperti mini market) untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah. 

Terkait masifnya perkembangan digitalisasi di Indonesia, harus menjadi dorongan bagi DPMPTSP untuk dapat bertransformasi pada pelayanan prima berbasis elektronik. 

Untuk mencapai hal tersebut, perlu dilakukan evaluasi di berbagai dimensi, seperti kepemimpinan dan organisasi, kebijakan dan regulasi, infrastruktur dan aplikasi, serta jaringan keamanan.