Rapat Penguatan Kelembagaan Dewan Kawasan dalam Pengelolaan dan Pengembangan KEK Tanjung Api-Api

Rapat Penguatan Kelembagaan Dewan Kawasan dalam Pengelolaan dan Pengembangan KEK Tanjung Api-Api

SHARE

Palembang – Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Dr. Thomas Umbu Pati TB, M.Si, memimpin Rapat Penguatan Kelembagaan Dewan Kawasan dalam Pengelolaan dan Pengembangan KEK Tanjung Api-Api di Hotel The Zuri Palembang. Rapat dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara yang dihadiri oleh Pejabat Dewan Kawasan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Administrator KEK Tanjung Api-Api dan BUPP KEK Tanjung Api-Api serta BUMD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (18/03/2021).

Tujuan diselenggarakan rapat tersebut yaitu dalam rangka Penguatan Kelembagaan Dewan Kawasan dalam Pengelolaan dan Pengembangan KEK Tanjung Api-Api sesuai  strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK Tanjung Api-Api; Monitor dan pendampingan daerah dalam pemenuhan kelengkapan persyaratan sesuai tenggat waktu Maret 2021 dan mendapatkan masukan dan pertimbangan terhadap rekomendasi Dewan  Nasional terkait tindaklanjut usulan pembentukan KEK TAA dengan mengakomodasi  pihak–pihak terkait dalam pengusulan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rapat tersebut, disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dewan Kawasan KEK Provinsi Sumatera Selatan, dan peserta rapat menyepakati untuk menyampaikan usulan pembentukan KEK Tanjung Api-api sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Dewan Nasional.
  2. Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan menyiapkan Rekomendasi Bupati yang disampaikan kepada Gubernur terkait lokasi KEK yang diusulkan tiga hari sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh Dewan Nasional, dan dapat ditinjau Kembali waktunya sesuai dengan kesepakatan Dewan Kawasan dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
  3. Dengan adanya perubahan lokasi dan pengusul KEK Tanjung Api-api maka perlu dilakukan penyesuaian nama KEK Tanjung Api-api menjadi KEK Sriwijaya Tanjung Api-api sesuai hasil rapat tim percepatan KEK Tanjung Api-api tanggal 27 Januari 2021 di Ruang Rapat Sekda Provinsi Sumatera Selatan.
  4. Terkait perubahan nama KEK Tanjung Api-api pada poin c maka perlu penyesuaian dokumen-dokumen legalitas pengusulan KEK.
  5. Dewan Kawasan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan PT Tri Patria perlu menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan terkait tindaklanjut penyediaan utilitas dan fasilitas pendukung disekitar Kawasan dalam rangka mendukung percepatan operasional KEK setelah ditetapkan.
  6. Untuk mendukung percepatan penetapan dan pengoperasian KEK Tanjung Api-api perlu didukung dengan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat dan jalan akses yang menghubungkan Pelabuhan dan KEK.