Resmi Dilantik 1.716 Pejabat Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran Berhak Dapatkan TPP
Jakarta,
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang telah melakukan pelantikan Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran, terkait Implementasi Jabatan Fungsional.
Tercatat 1.716 orang dari 50 Pemerintah Daerah, yang terdiri dari: 1 Pemerintah Daerah Provinsi, 30 Pemerintah Kabupaten, dan 19 Pemerintah Kota, dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran pada pelantikan perdana Tahun 2021.
Pelantikan tersebut adalah tindak lanjut dari Kepmendagri No. 821.29-4006 Tahun 2021, tentang Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2021.
Safrizal menekankan bahwa pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran saat ini sudah berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau sebutan lainnya di daerah, dengan mengacu kepada kelas jabatan dan/atau harga jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Serta, akan menyusul kemudian tunjangan jabatan melalui Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional JF Damkar dan JF Analis Kebakaran, yang masih dalam proses penerbitan.
Selain itu, di penghujung tahun 2021 ini, Safrizal mengingatkan kepada seluruh Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran yang telah dilantik untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit (PAK) yang akan dilaksanakan pada Bulan Januari 2022.
Proses penetapan angka kredit yang dilakukan pada Januari 2022 nantinya, dapat digunakan sebagai dasar dalam pengajuan kenaikan pangkat pada periode Bulan April 2022, apabila ketentuan pemenuhan angka kredit kenaikan pangkat telah terpenuhi.
Safrizal yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menambahkan, Kementerian PAN dan RB melalui Kepmenpanrb No. 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menetapkan bahwa JF Damkar dan JF Analis Kebakaran masuk ke dalam salah satu jenis jabatan fungsional yang dapat diisi melalui mekanisme PPPK.
“Kabar baik bagi seluruh aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah yang mayoritas saat ini berstatus tenaga harian lepas, terbuka peluang dapat menjadi pejabat fungsional melalui mekanisme PPPK, sebagai bentuk upaya peningkatan kesejahteraan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah yang bekerja dengan risiko tinggi.” tegas safrizal.
Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait sedang mempersaipkan regulasi pendukung sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi PPPK. Untuk itu, poses tersebut tentu perlu mendapatkan dukungan juga dari seluruh aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam proses seleksi baik dalam proses seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).