Satlinmas Menuju Era Digitalisasi dalam Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Satlinmas Menuju Era Digitalisasi dalam Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Jakarta – 

Satlinmas (Satuan Pelindungan Masyarakat) atau dulu lebih dikenal dengan sebutan Hansip (Pertahanan Sipil) adalah organisasi di tingkat kelurahan dan/atau desa bentukan lurah dan/atau kepala desa yang beranggotakan unsur masyarakat dan dibekali kemampuan untuk membantu penanganan bencana guna membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. 

Sejarah panjang terbentuknya Satlinmas bermula dari rasa nasionalisme unsur masyarakat yang secara sukarela membantu untuk merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Sangat bertolak belakang dengan stigma masyarakat saat ini yang mempersepsikan eksistensi Satlinmas tidak terlepas dari acara hajatan dan pelengkap acara parodi. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina umum dan teknis operasional penyelenggaraan Linmas (Pelindungan Masyarakat) di daerah terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan eksistensi Satlinmas sebagai salah satu unsur penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. 

Menjawab tantangan era digitalisasi, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah meluncurkan aplikasi berbasis android, yaitu SIM Linmas (Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat), yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugas. 

Sejak secara resmi diperkenalkan pada HUT Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Satlinmas bulan Maret lalu, sebanyak 27.156 anggota Satlinmas telah terdaftar dan total laporan kinerja yang terekam sebanyak 78.395 dalam kurun waktu 3 bulan. Dari gambaran data tersebut, anggota Satlinmas yang tersebar di 34 Provinsi memiliki potensi besar dalam memberikan pelayanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). 

Potensi yang besar ini juga akan dipersiapkan dalam menghadapi pesta demokrasi secara serentak pertama di Indonesia. Pada tahun 2024, warga negara Indonesia akan memilih 1 Presiden, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, 33 Gubernur, 415 Bupati/Walikota, 2.207 anggota DPRD Provinsi, dan 17.610 anggota DPRD Kab/Kota. 

Menghadapi momen pesta demokrasi yang besar itu, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat melalui Subdirektorat Perlindungan Masyarakat, secara bertahap akan mempersiapkan Satlinmas sebagai salah satu garda terdepan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sejalan dengan rencana tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa tahapan telah dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. 

Untuk itu pada tanggal 9 s.d. 10 Juni 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sosialiasai Pemanfaatan SIM Linmas dalam Persiapan Menghadapi Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri. 

Kasubdit Perlindungan Masyarakat Fadly Elwa Purwansyah selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa, terdapat 3 peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan 2 personil Satlinmas ditugaskan di tiap TPS, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Permendagri No.10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

Selain itu, telah ditetapkan pula Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikisasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di mana pemerintah daerah dapat mengalokasi anggaran dalam rangka mempersiapkan Satlinmas dalam membantu pengamanan, ketenteraman dan ketertiban di TPS dengan nomenklatur “Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum” dengan kode 1.05.02.1.01.04 untuk pemerintah provinsi dan 1.05.02.2.01.04 untuk pemerintah kabupaten/kota. 

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Indra Gunawan. Di hadapan para Aparatur Linmas, Indra mengatakan pentingnya pemanfaatan SIM Linmas dalam rangka Pemilu 2024. SIM Linmas memang dapat digunakan sebagai sarana pelatihan persiapan, pengamanan, maupun menuju rekapitulasi pemilu. Oleh karena itu, Indra berharap para Aparatur Linmas dapat mempersiapkannya sejak dini, karena Pemilu 2024 merupakan suatu event strategis nasional. 

“Selain pelaporan, SIM Linmas juga memiliki merdeka belajar yang bermanfaat untuk memberikan media belajar anggota Satlinmas agar lebih memahami tugas dan fungsinya dalam Pemilu,” ujar Indra. 

Di kesempatan yang sama, hadir pula Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Bernhard Rondonuwu, yang mengapresiasi daerah yang telah memanfaatkan SIM Linmas. “SIM Linmas harus dimanfaatkan dengan baik dan Aparatur Linmas harus memotvasi anggotanya untuk melaporkan,” terang Bernhard saat memberikan sambutan. 

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Melgia Carolina Van Harling, yang menjadi narasumber utama memberikan pemaparan mengenai Satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilu. Trantibumlinmas dalam keterlibatannya dalam Pemilu diatur di dalam Pasal 351 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan turunannya berupa Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018. 

Melgia menjelaskan bahwa dengan adanya dasar hukum tersebut, maka tiap TPS wajib memiliki 2 orang Linmas untuk mengawasi dan membantu penyelenggaraan Pemilu. Posisi Satlinmas dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan posisi yang sangat penting. Hal ini karena Satlinmas bertugas mulai dari saat pembuatan TPS hingga selesainya penghitungaan suara dilakukan. Melihat tugas yang begitu beratnya, Pemilu 2019 menjadi catatan yang paling kelam bagi KPU karena telah memakan banyak korban jiwa termasuk Satlinmas. 

“Hasil evaluasi dengan pemerintah daerah, kemungkinan untuk Pemilu 2024 anggota Linmas yang dapat bertugas di TPS hanya yang dinyatakan sehat setelah dilakukan uji kesehatan dan akan diberikan batasan usia maksimal. Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024. Pada tanggal 14 Juni 2022 tahapan persiapan Pemilu akan mulai dilakukan,” papar Melgia. 

Narasumber lain adalah Kasatpol PP Kabupaten Solok Elafki, diundang sebagai contoh daerah yang telah membentuk Satgas Linmas hingga Kecamatan. Satgas Linmas bertugas untuk membantu mengawasi anggota Satlinmas di daerah, tidak terkecuali Pemilu. 

“Satgas Linmas telah dibentuk sampai ke Kecamatan berdasarkan SK Bupati Solok No. 332/144/2022. Untuk Pemilu 2024, telah dilakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok. Diketahui perkiraan jumlah TPS sebanyak 1.450, sedangkan jumlah Satlinmas Kab. Solok sebanyak 2.630,”, jelas Elafki. 

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu, jumlah anggota Satlinmas yang menjaga di masing-masing TPS sebanyak 2 orang, sehingga jika dilihat jumlah Satlinmas di Kabupaten Solok masih kurang. Kabupaten Solok rutin mengadakan program pembinaan dan pemberdayaan Satlinmas Nagari (desa) minimal sebulan sekali dan akan mensosialisasikan lebih jauh penggunaan SIM Linmas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Dalam rangkaian Pemilu 2024 nantinya, Kemendagri berharap pemerintah provinsi dapat membantu pemerintah kabupaten/kota untuk memanfaatkan SIM Linmas dengan sebaik-baiknya, karena dapat dijadikan bahan kajian dan evaluasi sebaik-baiknya.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan