Sinergitas Ditjen Bina Adwil Melalui Pembagian Urusan Pemerintah Kota dan Daerah Guna Perubahan Pembangunan Daerah

Sinergitas Ditjen Bina Adwil Melalui Pembagian Urusan Pemerintah Kota dan Daerah Guna Perubahan Pembangunan Daerah

SHARE

Jakarta, 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama telah melakukan Rapat Identifikasi Fasilitasi Pelaksanaan Korbinwas TP Kab/Kota & Penyusunan Rekomendasi K/L Penyelenggara DKTP pada 13 Februari 2023 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat. Rapat dibuka oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si, dan dihadiri oleh pejabat Kementerian/Lembaga, pejabat Bappeda Provinsi yang membidangi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam sesi pembukaan direktur menyampaikan didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Anatomi urusan tersebut merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan terdiri dari Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 

Dekonsentrasi kepada GWPP memiliki makna pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang bersifat binwas umum dan teknis. Tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan dimana urusan tersebut bersifat atributif. Berkaitan dengan urusan identifikasi, Bapak Direktur menitikberatkan pentingnya proses kegiatan penugasan diserahkan sepenuhnya pada daerah otonom yang diberi penugasan sesuai dengan situasi kondisi serta kemampuannya berdasarkan JUTLAK yang ditetapkan oleh institusi pemberi penugasan. Hal ini merupakan tahapan untuk mengetahui kewenangan siapa sebagai identifikasi dan fasilitasi untuk menghasilkan NSPK yang sesuai bagi perangkat pusat dan daerah, serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya proses pemetaan dan Jalin rangkai 3 Copi Collaboration, Communication, Coordination.

Rapat ini menghadirkan pula beberapa narasumber dari Kementerian Sekretariat Negara dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Para narasumber tersebut memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi mengenai urusan pada bidang masing-masing yang dimana mendukung dalam rencana identifikasi serta fasilitasi  penyelenggaraan urusan pemerintahan  berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Selain itu, pemaknaan rapat ini merupakan bentuk dalam sinergi urusan pemerintahan pusat dan daerah serta mendorong perubahan pembangunan daerah.