Sinergitas Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam koridor Penguatan Peran GWPP

Sinergitas Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam koridor Penguatan Peran GWPP

SHARE

Jakarta - Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang luas. Hal tersebut mempengaruhi sistem urusan pemerintahan yang digunakan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah dibedakan, yang diatur dalam UUD 45 serta aturan turunannya seperti misalnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU No 23 tahun 2014, ada pembahasan mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut yang menyatakan pemerintah pusat dapat melaksanakannya sendiri atau dilimpahkan kepada instansi di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berdasarkan asas dekonsentrasi.

Selain itu, ada juga urusan pemerintahan konkuren yang membagi urusan pemerintahan pusat dan daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Pembagian ini yang menjadi landasan pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam kaitannya antara urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib terbagi menjadi urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.  Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

Terkait pembahasan ini, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri menggelar Rapat Penyampaian Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (29/04) pagi. Acara ini dihadiri secara langsung oleh sekitar 185 peserta dari seluruh provinsi dan juga sekitar 125 orang secara daring. 

Saat membuka acara sekaligus memberikan arahan, Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro mengatakan, sesuai pasal 5 UU No 23 tahun 2014, pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Menurut Plh Dirjen, luasnya kondisi geografis Indonesia membuat presidenmelimpahkan kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

“Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah. Tidak hanya bertugas melaksanakan binwas ke Kabupaten/Kota, Gubernur juga memiliki kewenangan mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya. Ini untuk menciptakan keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pemeliharaan negara kesatuan agar tidak menimbulkan tumpang tindih urusan pemerintahan,” jelas Plh Dirjen.

Lebih lanjut, Plh Dirjen menjelaskan, gubernur mengemban 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai pedoman mekanisme pelaksanaan 46 tugas dan wewenang itu, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 33 Tahun 2018.

“Pelimpahan tugas dan wewenang dari Presiden kepada gubernur berimplikasi pada kebutuhan pendanaan. pendanaan tugas dan wewenang dibebankan pada APBN melalui Mekanisme Dekonsentrasi. Saat ini, Kemenkeu sudah menyetujui anggaran sebesar Rp83,4 miliar untuk membiayai 8 dari 46 tugas dan wewenang yang dilimpahkan di 34 Provinsi,” kata Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro.

Delapan tugas tersebut yakni, pertama monitoring dan evaluasi kerjasama yang dilaksanakan daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; Kedua, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota; Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat atas usulan dak daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya; Keempat, pengawasan peraturan daerah Kabupaten/Kota. 

Kelima, mengevaluasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah Kabupaten/Kota terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan. Keenam, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota, Ketujuh, mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya (dalam hal ini adalah pembinaan penerapan SPM). 

Terakhir, delapan, monitoring dan evaluasi serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (dalam hal ini adalah pengawasan pencapaian SPM). Delapan Tugas dan wewenang tersebut yang dibiayai melalui dana dekonsentrasi akan dilaksanakan oleh satuan kerja Biro Pemerintahan, Bappeda, Inspektorat dan DPMPTSP, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Plh Dirjen Bina Adwil berharap, meskipun belum semuanya didanai melalui APBN, diharapkan adanya komitmen Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan 46 tugas dan wewenang yang telah dilimpahkan sebagai perpanjangan tangan Presiden. “Kementerian Dalam Negeri melalui sekretariat bersama pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi baik dari sisi realisasi anggaran maupun capaian kinerja secara berkala,” jelasnya.