Sosialisasi Inmendagri No 34 Ditjen Bina Adwil Minta Jajaran Satpol PP Bekerja Dinamis
Jakarta,
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus melakukan monitoring dan evaluasi bersama terhadap perkembangan kasus di daerah dan upaya serta respon cepat yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
Salah satu pembahasannya adalah memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19. Sehingga, pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera terwujud.
Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan setiap gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah satu ke daerah lain di dalam wilayah jabatannya yang mengalami kekurangan stok. Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, Diktum Ketujuh.
"Gubernur setelah mendapai vaksin dari kementerian kesehatan, harus segera mendistribusikan ke kabupaten kota," kata Suhajar saat menggelar sosialisasi Inmendagri no 34 kepada para pimpinan daerah, secara virtual pada Rabu (18/8/2021).
Ia menginstruksikan juga kepada Gubernur melalui Dinas Kesehatannya untuk tidak menyimpan atau menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
Karena itu, Suhajar mendorong kolaborasi antar Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) dan pemangku kepentingan terkait, seperti Satpol-PP provinsi dan kabupaten-kota untuk mengambil peran penting untuk terus bahu membahu dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, 3T. Serta mendukung penuh program vaksinasi nasional dapat berjalan baik.
"Saya meminta Kasatpol PP untuk bekerja dinamis, berkolaborasi dalam mengamankan vaksinasi dan manajemen lapangan dalam testing, tracing, treatment," harap Suhajar.
Untuk diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021 nanti. Perpanjangan masa PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada sejumlah penyesuaian beberapa aturan dalam Inmendagri kali ini. Diantaranya, perihal pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, sesuai Diktum Ketiga.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh pada Level 3, sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Serta penyesuaian terkait aturan rumah ibadah dan hal-hal lainnya terkait mobilitas masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi Pandemi.
Kemendagri pun berharap para kepala daerah dapat menindaklanjuti instruksi tersebut. Serta, meminta kepala daerah untuk bekerja sama dan mengoptimalkan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Sehingga, dapat menyamakan persepsi di level provinsi dan kabupaten/kota.
Atas hal tersebut, kepala daerah diminta juga mengeluarkan produk kebijakan dalam surat edaran, instruksi gubernur, bupati atau wali kota yang lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Namun, berbagai kebijakan itu diingatkan agar tidak melampaui ketentuan dalam inmendagri no 34 tahun 2021.
Hadir juga dalam acara sosialisasi, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nurcahya Murni. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch. Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, serta Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Drs. Arsan Latif, M.Si.