Tegaskan Urgensi Pemanfaatan BTT Se Aceh, Dirjen Bina Adwil Pimpin Langsung Rakor Percepatan
Banda Aceh, 04/12/2025
Lebih dari seminggu berlalu pasca banjir bandang yang membawa dampak di 18 Kabupaten/Kota Se Aceh, upaya pemulihan terus berlangsung ditengah kondisi masih terputusnya infrastruktur jalan dan jembatan, jaringan komunikasi, dan pengadaan logistik kebutuhan pokok bagi pengungsi dan warga. Belum cairnya dana Belanja Tak Terduga (BTT) di Provinsi Aceh menjadi kendala tersendiri yang harus segera dipecahkan untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut.
Kementerian Dalam Negeri menaruh perhatian serius terhadap percepatan pemanfaatan dana BTT baik di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Dipimpin langsung Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Rapat Percepatan Penanganan Bencana di Aceh digelar di Kantor Gubernur Aceh (04/12/2025) yang dihadiri oleh Direktur Jemderal Keuangan Daerah Kendagri, Sekda Provinsi Aceh, Para Kepala SKPA, Aster Kodam Iskandar Muda, Karoops Polda Aceh, Aspidsus Kejati Aceh serta perwakilan dari BNPB, Kantor SAR dan BPK.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di masa tanggap darurat ini faktor kecepatan menentukan keberhasilan dalam pemulihan dan penanganan bencana" ujar Safrizal.
Sementara itu, salah satu faktor kendala utama yang ada adalah belum dicairkannya dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang nota bene sangat dibutuhkan dalam mempercepat penanganan bencana. Rapat ini dimaksudkan pula untuk memgkonsolidasikan percepatan pemanfaatan BTT tersebut.
"Regulasi telah jelas mengatur terkait penggunaan BTT yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa keadaan darurat yang memenuhi kriteria penggunaan dana Belanja BTT adalah bencana alam. Ini harus dipahami, bahwa kebutuhan dan kendala biaya dapat dipecahkan dengan pemanfaatan BTT sebagai solusi", sambung Safrizal.
Dana BTT dapat dimanfaatkan untuk melakukan di 8 area pengadaan barang dan jasa, yakni pencarian dan pertolongan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan dan sandang, pelayanan kesehatan, penampungan dan hunian sementara. Pengaturan ini termaktub dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan skema pengadaan di 8 area, maka dana BTT ini dapat mengurai kebutuhan yang mendesak disamping pemanfaatan BTT ada juga bantuan keuangan dari berbagai Provinsi lainnya seperti Jawa Timur, NTT, Kaltara dan Sulut. Sumber daya ini harus dioptimalkan sesegera mungkin untuk pemulihan" imbuh Safrizal.
Menjawab tantangan Dirjen adwil, Sekda Provinsi Aceh menyampaikan bahwa proses pencairan BTT akan dituntaskan besok. Disamping itu Pemerintah Provinsi juga mendorong pemanfaatan 143 Milyar di 18 kabupaten/kota se Aceh.
"Selesai rapat ini, seluruh SKPA terkait harus menuntaskan pekerjaan malam ini juga, sehingga besok BTT dapat dicairkan" Tandas Sekda Aceh, Nasir.
Lemahnya respon Pemerintah Aceh ini menyebabkan tidak optimalnya penanganan bencana banjir, padahal peraturan dengan tegas mengamanatkan.
Kelambanan Pemerintah Aceh ini justru berbanding terbalik dengan Pemerintah Provinsi lain yang berlomba-lomba menyumbangkan APBDnya untuk membantu penanganan bencana banjir di Sumatera, termasuk Aceh. Tak kurang dari Pemprov Kaltara, Sulut, Jawa Timur dan Jawa Barat telah mencairkan dana BTT untuk dialokasikan bagi bantuan bencana banjir sumatera. Sementara di Aceh sendiri justru tidak dipergunakan untuk mendukung penanganan bencana.
Dirjen adwil mengatakan kendnati banyak bantuan pusat namun tanggungjawab pemda tidak bisa diwakilkan, pemerintah hadir langsung memecahkan soal-soal di masa tanggap darurat ini. Sementara BPK mengatakan bahwa prinsip tanggap darurat adalah kecepatan, dan kehati kehatian.