Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Dirjen Bina Adwil Kukuhkan Relawan Damkar (REDKAR) Kota Samarinda



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Ditjen Bina Adwil Dorong Penguatan Zona Integritas Melalui Fasilitasi dan Asistensi Menuju WBK/WBBM | Perkuat Arah Reformasi Birokrasi, Ditjen Bina Adwil Ditjen Bina Adwil Gelar Asistensi dan Coaching Clinic

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Dirjen Bina Adwil Kukuhkan Relawan Damkar (REDKAR) Kota Samarinda

Samarinda ,

Upaya mengatasi resiko dan bahaya kebakaran di tengah masyarakat, tentu saja harus berorientasi pada pencegahan, dimana prasyaratnya adalah tingkat pemahaman masyarakat akan resiko dan bahaya kebakaran yang baik serta penggalangan aksi kolektif masyarakat yang berkelanjutan. Hal ini menjadi kunci demi terciptanya ketangguhan terhadap bahaya kebakaran tersebut. 

Oleh karena itu Pemerintah Kota Samarinda menggelar apel dan pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran, pada Kamis 13 Oktober 2022 bertempat di halaman Balai Kota Samarinda. Sebanyak 414 Redkar dikukuhkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.

"Penanggulangan kebakaran merupakan tanggung jawab semua pihak, oleh karena itu mutlak diperlukan  partisipasi masyarakat. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran", ujar Safrizal disela amanat pengukuhan.

Relawan Pemadam Kebakaran atau yang dikenal REDKAR sendiri merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang bersifat sukarela untuk mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Tidak hanya itu, keberadaan REDKAR merupakan refleksi dari budaya kesukarelawanan yang telah tumbuh dan berkembang dalam falsafah bangsa, yaitu gotong-royong. 

"Sebagai tindaklanjut dari Kepmendagri tersebut, sebagian besar pemerintah daerah telah melakukan pembentukan dan pembinaan REDKAR, dan hari ini Kota Samarinda telah melaksanakannya dan itu patut diapresiasi dan direplikasi di pemerintah daerah lainnya", sambung Safrizal.

Urgensi pembentukan REDKAR ini adalah kamampuan mencapai penanganan kebakaran dengan waktu tanggap (response time) yang cepat dan dapat melakukan penanggulangan dini pada saat terjadi kebakaran.

"Pelipatgandaan kekuatan Satuan Damkar dapat diperkokoh dengan keberadaan  Lebih lanjut,  aksi pencegahan kebakaran dalam kerangka disaster risk reduction atau pengurangan risiko bencana kebakaran dapat pula terpenuhi", ungkap Safrizal.

Pelaksanaan apel pengukuhan ini diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Wali Kota Samarinda sebagai pelopor pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). 

"Perlu diketahui bahwa pendaftaran anggota REDKAR ini terbuka bagi seluruh masyarakat dan dapat dilaksanakan secara offline dengan mendatangi Kantor Dinas Damkar & Penyelamatan terdekat, maupun secara online melalui Aplikasi REDKAR. Jadi teknologi digital juga mempermudah masyarakat yang ingin bergabung dimana sampai dengan saat ini, sudah terdapat 14.278 masyarakat dari seluruh Indonesia yang bergabung REDKAR melalui aplikasi", pungkas Safrizal.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan