Uji Petik Penting bagi Rumusan JFT Pamong Kewilayahan

Uji Petik Penting bagi Rumusan JFT Pamong Kewilayahan

SHARE

Jakarta – 

Guna merumuskan formulasi kebijakan yang ideal terhadap keberadaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) untuk Pamong Kewilayahan, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kebijakan JFT Pamong Kewilayahan. 

Kegiatan yang digelar secara hybrid baik luring maupun daring dari Ruang Rapat Alnico Hotel Golden Boutique Kemayoran Jakarta ini, berlangsung pada Senin (11/4/2022). 

Dalam rapat ini, perwakilan pejabat struktural dan jabatan fungsional dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri; Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Antar Negara Kemendagri; dan Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri sebagai pengampu jabatan fungsional menyampaikan masukannya terhadap 183 butir kegiatan yang telah disusun. 

Penyampaian masukan itu dilakukan di hadapan Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri; Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB; dan Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawain Negara (BKN) yang turut hadir. 

Pada kesempatan yang sama, perwakilan BKN menyampaikan bahwa dalam penyusunan butir kegiatan pendekatan dilakukan dengan berdasarkan plan, do, act atau dengan analisis, desain, evaluasi. 

Kemudian untuk percepatan penetapan JF Pamong Kewilayahan, perlu segera dilakukan uji petik setelah matriks butir kegiatan diformulasikan ulang, karena perbaikan butir kegiatan bisa dilakukan setelah dilakukan uji petik. 

Sebagai tindak lanjut atas kegiatan rapat ini, akan dilakuan pertemuan internal untuk mengerucutkan kembali setiap unsur, dan akan segera dilakukan juga uji petik terhadap JF Pamong Kewilayahan ini.

JFT adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit. 

Berbeda dengan Jabatan Fungsional Umum (JFU), kenaikan pangkat pada JFT bisa lebih cepat dari JFU yang mensyaratkan 4 tahun. Jenjang kepangkatan JFT juga bisa melebihi atasannya, dengan jenis pekerjaan yang bisa berasal baik dari dalam maupun dari luar unit kerjanya, atau tidak hanya berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) unit kerjanya.