Urgensi Pembentukan SOP dalam Rangka Penegakan Perda

Urgensi Pembentukan SOP dalam Rangka Penegakan Perda

SHARE

Jakarta – 

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Asistensi Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah sesuai SOP (Standard Operational Procedure). Rapat dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2022 bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat. Peserta rapat adalah 20 peserta daerah dan 14 peserta pusat. 

Kegiatan dibuka oleh Bernhard E Rondonuwu selaku Direktur Pol PP dan Linmas secara virtual. 

Dalam kesempatan ini Bernhard memberikan penyampaian mengenai data penegakan perda yang telah dihimpun oleh Direktorat Pol PP dan Linmas. 

“Berdasarkan data menunjukkan bahwa 66% kegiatan penegakan Perda dilaksanakan untuk menegakkan Perda tentang Trantibum, 10% penegakan Perda tentang Reklame, 6% penegakan Perda tentang PKL, dan sisanya adalah penegakan Perda lainnya. Jika disimpulkan, rata-rata setiap daerah hanya menegakkan 2 hingga 3 jenis Perda sehingga penegakan Perda di daerah dinilai bahwa belum berjalan optimal,” papar Bernhard. 

Salah satu tugas utama Satpol PP sebagaimana amanat PP No. 16 Tahun 2018 adalah menegakkan Perda dan Perkada. Untuk menegakkan Perda dibutuhkan PPNS. Namun nyatanya penegakan Perda oleh PPNS belum berjalan optimal ditunjukkan data penegakan Perda yang disampaikan pada Direktorat Pol PP dan Linmas. Pada kurun waktu 6 bulan, hanya ada 126 daerah yang pernah mengirimkan laporan hasil penegakan Perda. Hal ini menjadi perhatian Direktorat Pol PP dan Linmas. 

“Pentingnya penegakan Perda sesuai SOP, karena SOP merupakan penjamin pelaksanaan penegakan Perda dapat berjalan secara prosedural. Di samping itu juga dibutuhkan pemahaman dasar hukum. Dengan menjalankan penegakan Perda sesuai SOP, akan memperkuat posisi Satpol PP di tengah masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menurut Bernhard. 

Kemudian disampaikan juga oleh Bernhard, bahwa penegakan Perda juga harus dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice, yakni untuk mengembalikan pemulihan kembali ke keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran Perda. 

Kegiatan rapat ini juga menghadirkan beberapa ahli yang bertindak sebagai narasumber dengan penyampaian materi. Narasumber pada rapat ini adalah dosen IPDN dan STIPAN Prof. Dr. Halilul Khairi, S. Sos., M. Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang Fajar Purwoto, SH., MM., Kepala TU Jampidum Kejaksaan RI Dr. Arief Muliawan., SH., MM., dan Kepala Sub Bagian Bin Diklat Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri AKBP Rosmaida Surbakti, S. H.