Walau Kasus Jawa Bali Menurun Prokes Agar Tetap Dijalankan



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Mendagri Minta seluruh KDH agar mengaktifkan Siskamling | Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Walau Kasus Jawa Bali Menurun Prokes Agar Tetap Dijalankan

Jakarta –

Pertengahan Bulan Suci Ramadhan ini, jumlah kasus penyebaran Covid19 terpantau masih dalam trend menurun, disertai dengan trend naiknya tingkat vaksinasi di berbagai daerah. Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan evaluasi penanggulangan covid19 di daerah melalui evaluasi PPKM, dimana pada tanggal 18 April 2022 ditetapkan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang akan berlaku hingga tanggal 9 Mei 2022, agar kondisi yang sudah baik tersebut dapat terus dipertahankan.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini. “Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid19 di Indonesia.” jelas Safrizal.

Dalam pengaturan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 tersebut memberikan konsekwensi baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.

Seperti diungkapkan Safrizal, selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

Safrizal atas nama Menteri Dalam Negeri sebelum menutup keterangan persnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih pada masa menjelang mudik lebaran. “Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama. Untuk itu, Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut. Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara” Tutup Safrizal.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan