Wujudkan Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Peran Gubernur
Jakarta - 21/06/23
GWPP memiliki tugas dan wewenang dalam pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) dengan demikian menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pelaksanaan Korbinwas TP Kab/Kota dan Penyusunan Rekomendasi K/L Penyelenggara Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
“Kita memiliki banyak keterbatasan dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal kewenangan, prasarana dan sarana, serta SDM. Sehingga, penting bagi kita untuk bersinergi dalam mencapai pembangunan nasional,” Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan dalam sambutannya di Hotel Orchardz Industri, Jakarta (21/06/23).
Penguatan fungsi Gubernur sebagai kepala daerah berperan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah.
Indra menambahkan, “Dalam pelaksanaannya, peran Gubernur sebagai pemerintah pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan BupatI/Walikota bersifat bertingkat,”.
Dilain hal, peran Gubernur disini juga dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial, dan ekonomi secara nasional.
Peserta rapat sebanyak 80 orang yang terdiri dari Biro Perencanaan K/L dan pejabat BAPPEDA Prov, Kab/Kota.
“Diharapkan, rapat ini dapat mewujudkan pelaksanaan Korbinwas TP Kab/Kota yang sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutup Indra.