3 Segmen Batas Daerah di Provinsi Papua Berhasil Disepakati

3 Segmen Batas Daerah di Provinsi Papua Berhasil Disepakati

SHARE

Jakarta,

Kegiatan Penegasan Batas Antar Kabupaten di Provinsi Papua terus dikebut Direktorat Topobad, Kemendagri. Sebanyak, tiga dari 5 segmen batas daerah di Provinsi Papua, berhasil disepakati dalam rapat yang diadakan pada 17-19 November 2021.

Adapun, 3 segmen yang telah disepakati oleh masing-masing kabupaten yang berbatasan itu adalah; (1) batas Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Puncak, (2) Kabupaten Jayawijaya dengan Kabupaten Lanny Jaya, dan (3) Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Nabire. 

Sedang dua segmen batas yang lainnya, yakni: Kabupaten Jayawijaya dengan Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten  Dogiyai dengan Kabupaten Mimika, masih perlu untuk dilakukan pembahasan.

Diketahui, dalam pembahasan batas antara Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Lanny Jaya, hadir secara langsung, Bupati Nduga dengan Sekdanya. Sedangkan dari pihak Lanny Jaya diwakili oleh Sekda Kabupaten Lanny Jaya. Selain dari pihak kabupaten hadir pula perwakilan Topdam XIII/Cendrawasih, dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Khusus Pemprov Papua.

Untuk batas Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Lanny Jaya telah disepakati sebelumnya. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 79/BAD III/ VI/2021 tanggal 3 Juni 2021. 

Selanjutnya, Kabupaten Nduga berencana memekarkan kampung dan distrik baru. Kabupaten Nduga telah membuat dan menyampaikan peta lokasi distrik definitive dan distrik usulan baru (distrik pemekaran), rencana pemekaran kampung dan distrik tersebut  menimbulkan pergeseran garis batas antara Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Lanny Jaya yang berbeda dengan Berita Acara yang telah disepakati pada tanggal 3 juni 2021.

Terkait dengan hal itu, maka Ditjen Bina Adwil memberikan waktu kepada masing-masing kabupaten untuk survey lapangan dan menyampaikan hasilnya beserta dengan data-data yang lebih lengkap. Diantaranya: daftar titik koordinat kampung, distrik, aset daerah, pemukiman warga, dan dokumentasi pelayanan kepada masyarakat setempat, melalui Pemerintah Provinsi Papua paling lambat tanggal 17 Desember 2021. Selanjutnya data dan dokumen tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam penyelesaian batas antara dua kabupaten ini.

Sementara itu, Batas antara Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Puncak telah disepakati oleh masing-masing kabupaten. Bupati dan Sekda Kabupaten Nduga juga hadir langsung dalam pembahasan segmen batas ini. Dari pihak lainnya ada Asisten I dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Puncak, Topdam XIII/Cendrawasih, perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, dan Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Titik-tiitk koordinat batas dan garis batas  yang telah disepakati akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri dengan menuangkannya ke dalam draft permendagri batas antara Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Puncak.

Untuk pembahasan batas antara Kabupaten Jayawijaya dengan Kabupaten Lanny Jaya, merupakan pertemuan lanjutan atas usulan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Batas antara dua kabupaten ini pernah disepakati yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 72/BAD III/V/2021 tanggal 28 Mei 2021. 

Namun Pemkab Lanny Jaya mengusulkan untuk dilakukan perubahan penarikan garis batas pada TK 8 sampai TK 12, karena apabila tidak dilakukan perubahan penarikan garis batas pada titik koordinat tersebut terdapat aset/bangunan dan pemukiman penduduk/warga Kab Lany Jaya masuk dalam wilayah Kab Jaya Wijaya. Sehingga  pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya dengan Kab Jayawijaya kali ini untuk menyepakati kembali terhadap usulan perubahan penarikan garis dr TK 8 sampai TK 12 dimaksud. Hasil dari pertemuan ini adalah kesepakatan antara dua kabupaten untuk melanjutkannya dalam penyusunan draft Permendari Batas antara Kabupaten Lanny Jaya dengan Kabupaten Jayawijaya.

Kesepakatan juga dicapai dalam pembahasan batas antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Nabire. Sekda Kabupaten Dogiyai dan Sekda Kabupaten Nabire mewakili masing-masing pemerintah kabupaten menyepakati garis batas antara kedua kabupaten beserta dengan titik-titik koordinatnya. Selanjutnya kesepakatan ini juga akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Draft Permendagri Batas Antara Kabupaten Dogiyai Dengan Kabupaten Nabire.

Seksi pembahasan terakhir yaitu pembahasan batas antara Kabupaten Dogiyai dengan Kabupaten Mimika masih perlu untuk dilakukan pembahasan lanjutan. Wakil Bupati Mimika dan Sekda Kabupaten Dogiyai mewakili kabupatennya masing-masing  belum bisa bersepakat untuk garis batasnya.

Menanggapi hal ini, Ditjen Bina Adwil memberikan waktu kepada kedua kabupaten untuk menyampaikan data/dokumen kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Papua, berupa data lokasi kampung/lokasi, asset daerah masing- yang berada di perbatasan kedua kabupaten, data penduduk masing kabupaten, serta data/dokumen tentang penurunan status lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Selanjutnya data/dokumen yang diserahkan kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi akan dijadikan bahan untuk pembahasan lanjutannya.