Banyak Daerah Minim PPNS, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Lakukan Evaluasi

Banyak Daerah Minim PPNS, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Lakukan Evaluasi

SHARE

Jakarta – 

Dalam rangka mengevaluasi pemenuhan kebutuhan jumlah PPNS, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS di Satpol PP yang diselenggarakan pada 28-30 September 2022. Rapat dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan SE, M.PA. 

Saat membuka kegiatan, Indra Gunawan menyampaikan mengenai pentingnya pemetaan kebutuhan jumlah PPNS di masing-masing daerah. Pemetaan kebutuhan jumlah PPNS tersebut dituangkan dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. 

Posisi PPNS sangat strategis dan memiliki kekuatan hukum membantu Kepala Daerah dalam menangani pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan daerah. Penyelesaian permasalahan di daerah selalu melibatkan Forkopimda, oleh karena itu koordinasi antar instansi dan lembaga di daerah harus tetap terjaga. 

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Drs. Arifin, M.AP, bahwa salah satu strategi untuk memenuhi kebutuhan jumlah PPNS di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta adalah dengan melakukan pemetaan kebutuhan PPNS terlebih dahulu lalu melakukan pendekatan kepada seluruh stakeholder terkait agar dapat dialokasikan anggaran untuk mengikuti diklat PPNS. 

Stategi lainnya yaitu dengan melakukan penguatan PPNS dengan mengembangkan kompetensi SDM dalam melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, karena kebutuhan akan PPNS bukan sekadar jumlah melainkan produktivitasnya. 

Salah satu tenaga didik di Diklat Reserse Polri, Iwan, mengungkapkan bahwa terdapat standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta diklat PPNS, yaitu kemampuan memahami hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu dalam teknis dan taktik penyidikan dan terampil dalam proses pemberkasan perkara. 

Standar proses yang dilakukan adalah dengan menerapkan metode pembelajaran secara konsisten dengan 30% teori dan 70% praktik serta menerapkan simulasi pembuatan resume berkas perkara. Dari evaluasi yang dilakukan, 80% peserta didik diketahui tidak berbasis ilmu hukum dan masih terdapat peserta didik yang tidak berdinas di bidang penegakan hukum. 

Permasalahan lain yang perlu disoroti adalah dinamisnya pergerakan mutasi PPNS di daerah, perlu ada komitmen dari Kepala Daerah untuk menempatkan sumber daya PPNS yang ada di bidang teknis operasional dan tidak memindahkannya untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun setelah dilantik sebagai PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Menanggapi masih minimnya jumlah PPNS di daerah, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan regulasi mengenai penghitungan kebutuhan PPNS di Pemerintah Daerah. Indikator yang digunakan untuk mengukur kebutuhan tersebut yakni berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah perda dan tingkat kerawanan pelanggaran perda di suatu daerah. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan hasil penghitungan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.