Direktorat Dekon TP dan Kerja Sama Rapat Koordinasi Pendelegasian Perizinan PTSP di Banten

Direktorat Dekon TP dan Kerja Sama Rapat Koordinasi Pendelegasian Perizinan PTSP di Banten

SHARE

Serang,


Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, menggelar Rapat Koordinasi dan Supervisi Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Acara dibuka langsung oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si. Serta, kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum S. Halomoan Pakpahan beserta jajarannya, juga dihadiri oleh  DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, baik secara tatap muka dan online di Hotel Le Dian Hotel & Cottage, Kota Serang, Banten pada Kamis dan Jumat (23-24/9/2021).

Hadir pula sebagai sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga lainnya yang didaulat menjadi narasumber, diantaranya: Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM), Direktur Bina Penataan Bangunan (Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR), Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Ditjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK) dan Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah II Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang (Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN).

Dalam sambutanya, Dr. Prabawa Eka mengungkap diadakan acara tersebut, untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas perizinan di daerah, terutama di masa pandemi Covid-19 melalui kegiatan DPMPTSP.

"Hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian, diantaranya adalah perlunya penataan sektor ekonomi di mana saat ini Indonesia bergerak positif dengan memperbaiki sistem perizinan, yang ditandai dengan naiknya investasi. DPMPTSP diharapkan menjadi garda terdepan," kata Prabawa.

Ia memaparkan juga sejumlah kajian diskusi, diantaranya terhadap 195 permen dimana 22 diantaranya berkaitan dengan NSPK. Serta, mendorong dibentuknya Satgas percepatan sosialisasi UU CK yang diketuai Wamenlu dan sejumlah asistensi dan solusi persyaratan dasar yang harus diperhatikan daerah untuk mempercepat hal tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan sejumlah paparan terkait materi Substansi UU Cipta Kerja, 11 Klaster dalam UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekosistem Ekonomi. 

Materi yang disampaikan dipaparkan secara mendalam. Diantaranya, terkait penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor, penyederhanaan persyaratan investasi. Sesuai, ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Lebih jauh, Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga menyampaikan materi tentang Persetujuan Bangunan Gedung dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Terutama isu-isu terkini, terkait perubahan Undang-Undang 28/2002 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, diantaranya : Persyaratan teknis diubah menjadi standar teknis yang diataur secara rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.

Sementara, Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah II, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN menjelaskan materi terkait Aspek Tata Ruang dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang meliputi Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Overview Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan lain-lainnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Ditjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK menyampaikan paparan tentang Aspek Lingkungan Hidup dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Materi yang dipaparkan meliputi: revolusi perizinan berusaha, pengaturan integrasi persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan dan pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha.

Para peserta yang hadir terlihat antusias. Sejumlah pertanyaan pun disampaikan. Diantaranya pertanyaan yang penting disampaikan dari daerah adalah terkait PBG yang menjadi salah satu persyaratan dasar. Namun di daerah belum dapat memungut retribusi karena belum adanya Perda. Serta sejumlah masukkan dari daerah soal sejumlah wilayah yang belum memiliki Tim Profesi Ahli (TPA).

Pertanyaan juga disampaikan terkait harapan daerah untuk memiliki sistem yang mendukung OSS dan Sistem SIMBG yang belum clear. Sehingga, tak sedikit daerah yang berharap adanya kolaborasi antara PUPR, BKPM, Kemendagri dengan menyertakan dinas PUPR dan Biro Hukum dalam hal kaitan dengan Perizinan Berusaha UNGKU. Dimana sistem yang belum ada, namun sudah banyak pengajuan dari pelaku usaha.