Direktorat Dekonsentrasi Gelar Rapat Focus Group Discussion di Jawa Timur
Surabaya,
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) Sekretariat Bersama Pembinaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Jawa Timur, di ruang rapat Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (16/9/2021).
Acara dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, S.H., M.H dan Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sitti Hadijah Koedoeboen, S.STP, M.Si
Serta dihadiri sejumlah perwakilan Tim Sekber Pembinaan GWPP Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Biro Pemerintahan, Biro Hukum Sekretariat Daerah, BAPPEDA, DPMPTSP dan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur. (16/09/2021).
Rapat tersebut ditujukan untuk membangun pemahaman bersama terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Serta, terkait pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022 dan penyelesaian temuan BPK pending di Provinsi Jawa Timur.
Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Sitti Hadijah Koedoeboen menyampaikan bahwa pelaksanaan binwas ke kabupaten/kota merupakan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sehingga harus dilaksanakan sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengungkapkan, selama ini banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP di Provinsi Jawa Timur. Beberapa kendala dalam pelaksanan kegiatan dekonsentrasi antara lain, adanya pergantian SDM di OPD, sehingga dirasa perlu untuk mempelajari terkait tugas dan wewenang GWPP.
Selain itu, kondisi Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan dana dekonsentrasi GWPP direfocusing pada TA 2020 dan TA 2021. Serta, syarat-syarat administrasi yang belum bisa dipenuhi berkaitan dengan sertifikasi bendahara, PPK. Bahkan, mayoritas dari 4 Satker penyelenggara kegiatan Dekonsentrasi GWPP, belum memiliki atau belum bersertifikasi bendahara.
Walaupun demikian, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa pelaksanaan binwas ke kabupaten/kota tetap terlaksana dengan baik dengan menggunakan anggaran APBD.
Kendala utama dalam pelaksanaan dekonsentrasi GWPP adalah keterlambatan informasi alokasi anggaran dekonsentrasi GWPP. Karena itu, Kabiro berharap, akan lebih baik jika informasi anggaran dekon APBN disampaikan sebelum akhir tahun anggaran dimulai. Sehingga daerah bisa memetakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN di awal tahun dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD tidak double costing dan selaras.