Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Gelar Penguatan TKKSD se-Provinsi Jawa Barat

Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Gelar Penguatan TKKSD se-Provinsi Jawa Barat

SHARE

Jakarta

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, menggelar Rapat Asistensi Penguatan Peran dan Fungsi Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam Proses Perencanaan dan Implementasi Kerja Sama Daerah. 

Acara dibuka langsung oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos, M.Si. Serta, dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Jabar, Kepala Bagian Kerja Sama dan perwakilan dari pejabat pengelola kerja sama dari Kabupaten /Kota se-Provinsi Jabar. Baik hadir secara tatap muka, maupun online dengan mencapai 100 peserta.

Dalam sambutannya, Prabawa mengatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk menguatkan atau meningkatkan fungsi-fungsi TKKSD dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Termasuk, membangun sinergitas dalam mengidentifikasi potensi dan tantangan yang akan dikerjasamakan. 

"TKKSD merupakan penggerak utama kerja sama daerah. Saya harap TKKSD mampu merencanakan objek-objek yang akan dikerjasamakan, melaksankan kerja sama, hingga melaporkan hasil kerja sama daerah. Berdasarkan Permendagri 22/2020," kata Prabawa dalam keterangan yang diterima pada Selasa (14/9/2021).

Prabawa menambahkan, bahwa TKKSD sebagai koordinator dan fasilitator kerja sama daerah, memegang peranan penting dalam kesuksesan kerja sama daerah. Karena itu, penguatan kapasitas anggota TKKSD sangat penting ditingkatkan agar kerja sama yang terjadi dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat luas.

"Peran TKKSD Provinsi diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi Kabupaten atau Kota di wilayahnya, baik dalam hal informasi mitra kerja sama maupun potensi-potensi unggulan untuk dikerjasamakan. Sehingga diharapkan Bagian Kerja sama di setiap Pemda mampu menjadi agen penggerak dalam melakukan kerja sama derah," ucap Prabawa.

Ia menegaskan juga, melalui kegiatan ini, TTKSD dapat menggali setiap potensi, menetapkan jenis kerja sama yang akan dilakukan dan mencari mitra yang kredibel, serta mampu mengkoordinasikan tiap rencana kerja samanya. Sehingga, kerja sama tersebut dapat terintegrasi dan terlaksana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Hal yang tidak kalah pentingnya dalam kerja sama daerah yakni, penetapan Kepala Daerah tentang pengaturan lebih lanjut peran dan fungsi TKKSD. Hal itu sangat diperlukan untuk eksistensi TKKSD itu sendiri," pungkasnya.