Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Edukasi Jajaran Terkait Kebijakan Dana Desa

Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Edukasi Jajaran Terkait Kebijakan Dana Desa

SHARE

Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Edukasi Jajaran terkait Kebijakan Dana Desa
Jakarta,


Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan masyarakat Ditjen Bina Adminstarasi Kewilayahan melalui Sub Direktorat Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan virtual meeting, bertema “Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Linmas” pada Jumat (10/9/2021). 

Sejumlah materi aktual, seperti langkah strategis pemenuhan SPM, sosialisasi Pedum APBD 2021 dan APBD 2022, Perumusan Standar Kompetensi dan Unit Kompetensi Tugas Satlinmas dan Penggunaan Dana Desa dalam rangka Penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa, tampak komperhensif dibahas. 

Hadir dalam acara Direktur Pol PP dan Linmas, Dr Bernhard E Rondonuwu, sebagai keynote speaker, Kasubdit Linmas, Fadly Elwa Purwansyah, Koor Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Kemendes PDTT, Andrey Ikhsan Lubis, dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Keuda, Kemendagri, Shalia A Joya, yang didapuk sebagai narasumber. 

Dalam sambutannya, Direktur Pol PP dan Linmas, Dr Bernhard menyampaikan acara ini bertujuan untuk mencerdaskan dan memberikan pengetahuan kepada jajaranya, baik dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga desa, memiliki wawasan yang cukup dalam menjalankan pemerintahan dan sesuai dengan peraturan undang-undang terbaru tentang pemerintah desa. 

"Saya berterima kasih, atas partisipasi dan kehadiran rekan-rekan. Semoga acara ini dapat bermanfaat bagi kita," kata Bernhard. 

Sementara itu, Andrey Ikhsan, Koor Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat, Kemendes PDTT yang juga selalu narasumber, memaparkan sejumlah materi terkait. Diantaranya, terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021. Sehingga, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan penggunaan dan alokasi dana desa di wilayahnya masing-masing. 

"Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Andrey. 

Namun, ia mengakui bahwa tidak semua persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat diselesaikan dengan dana desa. Hal ini tersebut disampaikan Andrey saat menjawab sejumlah pertanyaan dari personel perlindungan masyarakat (Linmas) di desa-desa yang mengaku kurang diperhatikan oleh perangkat desa. 

Seperti yang disampaikan, Cecep, Kasi Linmas, Kabupaten Cianjur, dan Bapak Sanhut, fungsional Satpol-PP di Lampung Timur. Keduanya mengutarakan bahwa instensif dan gaji yang diterima dinilai kurang. Bahkan, untuk membeli seragam kerja, jajaranya tidak mampu. 

"Permasalahan sekarang,  dana desa selalu anggapan kita bisa menyelesaikan semua permasalah kita. Tidak pak. Sangat sedikit dengan kebutuhan di desa. Banyak permasalahan yang dialami teman-teman linmas. Namun, ijinkan saya mengingatkan pentingnya perencanaan yang baik dalam melaksanakan alokasi dana desa dan ini tantangan. Saya minta teman-teman untuk kreatif untuk memanfaatkan dana desa dengan baik," pungkasnya. 

Sejalan dengan itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Keuda, Kemendagri, Shalia A Joya, mengatakan perencanaan dana desa dinilai wajib dilaksanakan pemerintah desa. Terutama perencanaan yang berkualitas sesuai potensi yang dimiliki masing-masing desa. Baik potensi ekonomi maupun potensi sumber daya manusia (SDM). 

Kata dia, kreatifitas pemerintah desa juga harus didukung perencanaan yang berkualitas untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan desa yang baik. 

"Linmas adalah garda paling depan dan kegiatan program terdepan bisa jadi kegiatan prioritas. Apa yang berkorelasi, boleh dong dianggarkan. Namun, harus sesuai dengan keuangan yang ada," tutup Shalia. 

Rapat dilanjutkan dengan diskusi yang ditujukan untuk mendapatkan kesepakatan mengenai pengumpulan bahan materi dan penyusunan pedoman trntang penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Dr. Rita Kardinasari, S. Psi, M. Psi, dari BPSDM Provinsi Jawa Barat memberikan matriks komponen yang merupakan standar kompetensi Satlinmas. 

Standar kompetensi Satlinmas yang dimaksud merupakan matriks komponen yang berisikan mengenai peningkatan kapasitas Satlinmas berdasarkan tugas Satlinmas dalam melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, yaitu:
a. Deteksi dan cegah dini;
b. Pembinaan dan penyuluhan;
c. Patroli;
d. Pengamanan;
e. Pengawalan;
f. Penertiban; dan
g. Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa. 

Beliau mengatakan bahwa Satlinmas merupakan unsur negara yang ada di tengah-tengah rakyat. Beliau juga memberikan perbandingan tentang Satlinmas di Indonesia dengan Amerika Serikat yang akrab dikenal dengan sebutan "Foot Patrol". 

"Linmas seharusnya lebih menjangkau masyarakat. Sekali-kali coba deh, patroli tanpa mobil. Jalan kaki saja", tutur Dr. Rita. 

Beliau menjelaskan bahwa Satlinmas diharapkan memiliki kompetensi, yaitu Knowledge, Skills, dan Attitude yang harus ada untuk saling melengkapi. 

Kabid Linmas Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi adalah menyoal mengenai generasi dari anggota Satlinmas itu sendiri. Untuk dapat meningkatkan kompetensi anggota Satlinmas, seharusnya Satlinmas merupakan orang-orang yang masih produktif. 

"Namun, jika berbicara mengenai anggota Satlinmas millenial itu susah. Pasti ada desa yang tidak kedapatan generasi Millenial". 

Terhadap pernyataan tersebut, Dr. Rita beranggapan bahwa sebenarnya anggota Satlinmas yang sudah berumur tua tidak sepenuhnya tidak produktif lagi. 

"Kalau kita lihat, Satlinmas yang sudah mengabdi sekian lama dan sekarang sudah tua, itu lebih memiliki pengetahuan yang lebih mengenai daerahnya dan biasanya kebudayaan masyarakat Indonesia, pendapat orang yang lebih tua cenderung lebih dapat diterima". 

Kabid Linmas Kab. Tegal memberikan sumbangsih pemikiran bahwa, "Kalau mau menarik generasi Millenial atau meningkatkan citra Linmas, harus ada suatu daya tarik". 

Terhadap perumusan bahan matriks komponen yang merupakan standar kompetensi Satlinmas tersebut, akan dilanjutkan dengan beberapa agenda lanjutan dalam bentuk forum diskusi. 

Apabila telah dilakukan peningkatan kapasitas kepada anggota Satlinmas sesuai dengan tugas Satlinmas dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, diharapkan kebutuhan Satlinmas juga dapat dipenuhi, baik dari Sarana dan Prasarana maupun kesejahteraan.