Direktur Dekonstrasi Dorong Kepala Daerah Pahami Sistem Prefektoral Terpadu
Jakarta,
Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kemendagri, Dr. Prabawa Eka Soesanta, membuka rapat pembahasan rancangan instrumen tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan Penilaian Indeks Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel pada Jumat (3/9/2021).
Dalam arahannya, Prabawa menjelaskan, bahwa gubernur harus berperan ganda. Baik sebagai kepala pemerintah daerah otonom (asas desentralisasi), serta sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (asas dekonsentrasi). Atau yang biasa disebut dengan sistem prefektoral terpadu (integrated prefectoral system)
"Kondisi geografis di Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari puluhan ribu pulau.Sehingga perlu dilaksanakan integrated prefectoral system untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui pelimpahan tugas dan wewenang dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," kata Prabawa.
Sementara itu, Dr. Ardi Adji, selaku Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI, yang hadir sebagai narasumber mengatakan terdapat dua cara dalam pengukuran keberhasilan kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yaitu secara internal dan eksternal.
Secara internal, kata Ardi, berdasarkan penilaian internal yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan secara eksternal dengan menyusun indeks kepuasan masyarakat. Instrumen dan indeks ini akan dijadikan tolok ukur dalam Penilaian Gubernur Berkinerja Baik.
"Perlu disampaikan pula tahapan-tahapan dalam membangun indeks komposit. Diantaranya menyusun kerangka konseptual, indentifikasi indikator, menstrukturisasi indikator, pengolahan dan imputasi missing data, standarisasi indikator, penentuan bobot, agregasi, uji kekuatan, memperhatikan komponen penyusun dan yang paling akhir yaitu diseminasi hasil," pungkasnya.
Acara diisi juga dengan diskusi mendalam bersama Tim Sekretariat Bersama Pembinaan GWPP.