Dirjen Bina Administrasi Kewilyahan: Pemda Diminta Stop Pemberian Perizinan di Kawasan IKN



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2022: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN . Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Laksanakan Arahan Mendagri, Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Jateng Siap Gerakkan Siskamling | Ini Pesan ke Safrizal ZA sebagai Ketua Korpri Kemendagri || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Dirjen Bina Administrasi Kewilyahan: Pemda Diminta Stop Pemberian Perizinan di Kawasan IKN

Jakarta – 
Pembangunan fisik akan dimulai bulan agustus 2022 di IKN dan akan terus berlanjut pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Untuk itu kelancaraan proses dilapangan harus didukung penuh semua pihak dan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat  komprehensif. Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, Senin 5 Juli 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, yang hadir mewakili Mendagri dalam rapat yang dipimpin Menteri PUPR tersebut, menegaskan bahwa "Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita, untuk itu kami meminta pihak-pihak diluar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktifitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi".     
Secara faktual hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum ditengah munculnya pemanfaatan tanah tak berijin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.
"Pemerintah Daerah harus segera mengidentifikasi perijinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perijinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta susana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita" lanjut Safrizal.

Sementara itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN,  perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat. "Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN" pungkas Safrizal.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan