Dirjen Bina Adwil : Penetapan Batas Pengelolaan laut untuk mendukung UU 11/2020 tentang Cipta Kerja



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jendral Kewilayahan || Terdapat Informasi Mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Dan Pulau. Bisa Klik di sini: Lihat Informasi Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2 -2138 Tahun 2025 || Berikut Berita Terbaru Kemendagri: Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Tegaskan Komitmen Pemda dalam Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025 | Perbarui Kode Wilayah, Dirjen Bina Adwil Tegaskan Pentingnya Administrasi Pemerintahan yang Tertib

Dirjen Bina Adwil : Penetapan Batas Pengelolaan laut untuk mendukung UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

Jakarta,

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I di Hotel Best Western Plus Kemayoran. (21/09/2021). Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.

Rapat dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Bina Adwil, Safrizal ZA dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat sebagai penerima kuasa dari Gubernur Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Barat. Serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, diantaranya hadir perwakilan dari KKP, Pushidros TNI AL, BIG, serta hadir secara daring dari Biro Hukum Kemendagri.

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan Penegasan Segmen Batas Wilayah ini sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 dan Perpres nomor 23 tahun 2021. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. 

Serta sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Dalam peraturan tersebut, ditegakkan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai kearah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan. Sesuai dengan pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara, keberadaan pulau terluar dalam setiap provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi. Seperti yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/kota.

Safrizal menyampaikan batas pengelolaan laut provinsi ini memiliki fungsi yang sangat strategis. Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.

"Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas, pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut," kata Safrizal dalam arahannya.

Dalam rapat ini, disepakati juga Peta Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/IX/2021 Tanggal 21 September 2021.

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwill Call Center,
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan