Diskusi Penyusunan Buku Pedoman Menuju Kelurahan Produktif dan Aman Covid-19

Diskusi Penyusunan Buku Pedoman Menuju Kelurahan Produktif dan Aman Covid-19

SHARE

Jakarta – Ditjen Bina Adwil Kemendagri dalam hal ini Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Buku Pedoman Menuju Kelurahan Produktif dan Aman Covid-19 bertempat di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jumat (9/4/2021).

Adapun maksud dan tujuan penyusunan buku pedoman adalah agar lurah mengetahui peran kelurahan dalam penanganan pandemic Covid-19 dan adanya bahan informasi yang kongkrit sebagai bahan pegangan kelurahan.

Dalam kesempatan yang sama hadir sekaligus menjadi narasumber Kasubdit Pengurangan Resiko Bencana (Fredrick, S.T, MM) dan Kasubdit Sarana, Prasarana dan Informasi (Evan Fardianto, S.T MAB). Diskusi tersebut dipandu oleh Kasubdit Kecamatan (Edi Cahyono, S.STP, MAP) dan dihadiri oleh beberapa Lurah dan Pejabat yang membidangi pemerintahan dari Kota Tangerang Selatan, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serta Praktisi Ilmu Pemerintahan Daerah (Sad Dian).

Fredrick memaparkan bagaimana peran Kemendagri dalam mendukung penanganan       Covid-19 terutama di daerah dengan menerbitkan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 sampai dengan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dalam Paparannya Fredrick menjelaskan langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan kegiatan. Fredrick juga menyampaikan bahwa dalam rancangan buku saku ini perlu ditambahkan muatan bahwa Pandemi Covid-19 adalah bagian dari bencana, sehingga perlu dirumuskan substansi yang lebih konkrit untuk mekanisme penanganan oleh kelurahan untuk mengantisipasi bencana (penyakit menular lainnya) di masa yang akan datang. Buku Saku kelurahan harus memuat informasi yang akan tetap menjadi akomodatif bagi kelurahan apabila ada bencana di masa yang akan datang sehingga kelurahan sudah mengetahui bagaimana posisi dan perannya dalam keadaan kahar/darurat kebencanaan. Hal lainnya yang perlu ditambahkan juga sosialisasi oleh kelurahan kepada masyarakat yang telah berhasil sembuh dari Covid-19 untuk mau mendonorkan plasma darah konvalesen guna percepatan penanganan pandemi ini. Terakhir Fredrick mengingatkan berhubung akan dimulainya ibadah Ramadhan perlu ditambahkan landasan hukum untuk pengaturan selama Ramadhan berlangsung.

Selanjutnya Evan selaku Kasubdit Sarana Prasarana dan Informasi menjelaskan bahwa terkait Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021 terdapat perbedaan yang signifikan dengan Inmendagri sebelumnya dimana dalam Inmendagri 7 Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk menentukan zonasi daerah kab/kota diwilayahnya yang nantinya  diharapkan Pemerintah Provinsi dapat memfokuskan sumberdayanya untuk penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi. Pada kesempatan yang sama Evan juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang telah berhasil dikumpulkan tingkat kesadaran masyarakat pada Protokol Kesehatan sejak diberlakukannya PPKM-Mikro sudah meningkat dan Pemerintah sudah bisa lebih fokus pada pasca penanganan.

Kemudian dalam sesi Diskusi Lurah Serua Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PPKM-Mikro sangat dibutuhkan peran serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam sosialisasi guna pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat. Selanjutnya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Depok juga turut menyampaikan tambahan substansi tekait bagaimana peran Lurah dalam pemulihan ekonomi terutama sektor UMKM yang kegiatan berdagangnya banyak menyebabkan kerumunan seperti pada pasar rakyat ataupun pasar dadakan di wilayah kecamatan.