https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bahas penyelesaian batas daerah, dua segmen batas antar kabupaten di Provinsi Papua Barat

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bahas penyelesaian batas daerah, dua segmen batas antar kabupaten di Provinsi Papua Barat

SHARE


Jakarta-

Penyelesaian segmen batas antar daerah di seluruh provinsi masih menjadi pembahasan hangat dan terus diupayakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri., tidak terkecuali untuk batas antar daerah yang ada di Provinsi Papua Barat.
“Ditjen Bina Administrasi telah menyelesaikan 96% yaitu sebanyak lebih dari 900 segmen batas daerah. Dalam proses percepatan tahun lalu, kami telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 segmen batas. Untuk segmen-segmen batas yang belumselesai, kami akan segera rampungkan. Sesuai dengan araham pimpinan” tegas Sugiarto dalam rapat.
Masih terdapat enam segmen batas antar kabupaten yang masih belum ditemukan kesepakatan garis batasnya. Dari keenam segmen batas itu, dua segmen batas yaitu batas antara Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw dan batas antara Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dibahas pada hari ini Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daeeah dan dihadiri oleh Bupati Sorong serta perwakilan dari masing-masing kabupaten. Hadir pula Tim Penegasan Batas Pusat yaitu perwakilan dari BIG, Dittopad TNI AD, ORPA BRIN, dan juga pejabat dan staf dari  Biro Hukum dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sayangnya pihak dari Pemerintah Provinsi Papua Barat berhalangan hadir.


Disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw bahwa wilayah yang diperselisihkan adalah sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, yakni hanya terkait Distrik Moraid dan Distrik Selemkai, dan tidak mencakup Distrik Klaso, Distrik Saengkeduk, Distrik Sayosa, Distrik Sayosa Timur, Distrik Sunook, Distrik Makbon, Distrik Klayili, dan Distrik Maudus Kabupaten Sorong. 
Di satu pihak, Pemerintah Kabupaten Sorong telah melakukan survei lapangan dan menyampaikan data lokasi distrik, kampung, pemukiman warga, dan aset Kabupaten Sorong kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk beberapa distrik yaitu Distrik Moraid, Distrik Selemkai, Distrik Makbon, Distrik Klayili, Distrik Klaso, Distrik Saengkeduk. Sementara data untuk Distrik yang lain yaitu Distrik Maudus, Distrik Sunook, Distrik Sayosa, dan Distrik Sayosa Timur belum disampaikan datanya. 


Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten Tambrauw akan belum melakuka survey lapangan dan beromitmen untuk segera melakukan survey dan segera menyampaikan data lokasi distrik, kampung, pemukiman warga, dan aset Kabupaten Tambrauw pada Distrik Moraid dan Distrik Selemkai kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw untuk melakukan survei lapangan di lokasi Distrik Moraid dan Distrik Selemkai guna melakukan pengukuran titik koordinat lokasi kampung, pemukiman warga, dan aset dari kedua Pemkab, dan menyampaikan hasilnya kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilyahan Kemendagri dengan tembusan Pemerintah Provinsi Papua Barat paling lambat tanggal 7 Juni 2022. Data hasil survei lapangan akan menjadi bahan penyelesaian batas Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw. 


Untuk pembahasan Batas antara Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Tambrauw, kedua pihak pemerintah kabupaten sepakat bahwa penarikan garis batas daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Tambrauw adalah mengikuti pola garis pada Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari sepakat mendorong selesainya pembentukan DOB Kabupaten Mpur yang cakupan wilayahnya berasal dari Kabupaten Tambrauw sejumlah 11 distrik (Distrik Senopi, Mawabuan, Kebar, Kebar Timur, Kebar Selatan, Mubrani, Kasi, Manekar, Amberbaken, Amberbaken Barat, dan Mpur), yang beribukota di Distrik Kebar. 


Dalam hal selesainya pembentukan DOB Kabupaten Mpur, maka Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari telah sepakat untuk mengembalikan wilayah tersebut menjadi cakupan wilayah Provinsi Papua Barat, dan tidak berada dalam wilayah cakupan calon DOB Provinsi Papua Barat Daya. Namun, karena  belum selesainya pembentukan DOB Kabupaten Mpur dan Provinsi Papua Barat Daya, maka garis batas mengikuti kesepakatan bersama yaitu menggunakan pola garis pada Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.


Akan dilakukan pertemuan dengan menghadirkan Bupati Tambrauw dan Bupati Manokwari untuk menandatangani kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat paling lambat tanggal 22 Mei 2022.