Ditjen Bina Adwil Dorong Sinergitas dalam Percepatan Perizinan

Ditjen Bina Adwil Dorong Sinergitas dalam Percepatan Perizinan

SHARE

Jakarta,

Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Adminstarasi Kewilayahan (Bina Adwil), menggelar rapat Kordinasi dan Supervisi Pendelagasiaan Kewangan Perizinan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Acara ini ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah dalam memaksimalkan keberadaan PTSP, sehingga meningkatkan minat pelaku usaha dalam melakukan investasi dan pengembangan usaha.

Acara dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan dan dihadiri Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil, Prabawa Eka Soesanta. 

Pada Kegiatan dimaksud hadir sejumlah narasumber diantaranya, Bobby Ali Azhari, selaku Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR. Indira P. Warpani, selaku Kasubdit Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional, Kepulauan dan Pulau, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang,Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), KLHK, Ary Sudijanto dan Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI, J.S. Meyer Siburian.

Dalam sambutannya, Sesditjen Bina Adwil, Indra mengapresiasi diadakannya kegiatan ini. Ia pun meminta semua pihak dapat bekerja keras dalam memberi pemahaman kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan iklim investasi di daerah. 

Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita dituntut kerja keras untuk memacu investasi di daerah dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi," kata Indra.

Sementara itu,
Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil, Prabawa Eka Soesanta berharap kegiatan ini dapat membangun sinergitas dan menciptakan ekosistem harmonis dalam melaksanakan urusan perizinan berusaha.

"Pemahaman penyelenggaraan PTSP dan UU Cipta Kerja, perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," ucap Prabawa.

Dalam acara ini juga, 
Bobby Ali Azhari, selaku Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR yang juga didapuk menjadi narasumber menegaskan bahwa PTSP memberikan kepastian tenggat waktu dalam perizinan. Selama ini, kata Ali, ivestor kerap mengeluhkan pelayanan pengurusan yang ribet, berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.

Karena itu, pihaknya siap mengeluarkan perizinan dan rekomendasi teknis di bidang PUPR. Seperti ijin persetujuan bangunan gedung.