Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Ciptakan Sinergitas Pelaksanaan Dekonsentrasi

Ditjen Bina Adwil Gelar Rakor Ciptakan Sinergitas Pelaksanaan Dekonsentrasi

SHARE

 

Bandung – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama telah melakukan Rapat Koordinasi Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga pada Selasa (6/2/2024) bertempat di Hotel Asmila, Bandung. Rapat dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT  dan dihadiri oleh Pejabat Kementerian/Lembaga serta  Pejabat Bappeda Provinsi/Kab/Kota yang membidangi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

 “Peran Kementerian Dalam Negeri sangat penting dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara nasional, sementara pembinaan dan pengawasan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga,” jelas Amran.

Dalam kesempatan ini Plh. Dirjen  menyampaikan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana pengaturan lebih lanjut terkait dengan Tata Cara Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Senada dengan hal tersebut, Plh. Dirjen mengatakan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah dimaksud diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi, serta menghilangkan konsenpsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

“Pentingnya kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi antara kementerian/lembaga untuk memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai pembagian urusan, menjauhkan tumpang tindih dengan urusan desentralisasi, serta menciptakan pemahaman yang konsisten dalam penyelenggaraan urusan tersebut,” sambung Amran.

Rapat ini menghadirkan pula beberapa Narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Keuangan. Para Narasumber tersebut memberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi mengenai urusan pada subbidang masing-masing yang dimana hal ini merupakan langkah awal dalam rencana koordinasi antara pusat dan daerah serta fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarakan ketentuan Peraturan Pemerintah  nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Tujuan pada pelaksanaan Rapat ini untuk mewujudkan sinergi urusan pemerintahan pusat dan daerah serta mengetahui apasaja permasalahan yang terjadi sehingga dapat terjalin solusi dalam setiap pengambilan keputusan dan tersusunnya Rekomendasi yang baik dalam penyelenggaraan urusan sesuai peraturan perudang-undangan.

“Saya berharap dalam penyelenggaraan rapat koordinasi rekomendasi pelaksanaan kebijakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga ini dapat mewujudkan dan menghasilkan output untuk mendukung program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga,” tutup Amran.