Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Verifikasi Rupabumi Pulau 10 Provinsi Wilayah II

Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Verifikasi Rupabumi Pulau 10 Provinsi Wilayah II

SHARE

Jakarta,


Direktorat Toponimi dan Batas Daerah menggelar Rapat Pusat dan Daerah Verifikasi Rupabumi Pulau, secara tatap muka terbatas dan virtual di Hotel Luminor Jakarta, pada Senin hingga Rabu (4-6/10/2021).

Rapat dibuka langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional yang mewakili, yakni: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG, Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG dan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa-Badan Riset Inovasi Nasional (OR PA-BRIN).

Serta sejumlah perwakilan dari 10 Pemerintah Daerah Provinsi, diantaranya: Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Adapun tujuan pelaksanaan rapat ini untuk menginventarisasi dan memverifikasi data pulau-pulau terluar antara provinsi yang berbatasan laut di antara kesepuluh provinsi di atas. Sehingga, hasil tersebut akan menjadi salah satu data dasar dalam penarikan garis batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut di Provinsi. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. 

Di mana Kemendagri menjadi penanggung jawab terhadap terwujudnya Informasi Geospasial Tematik (1GT) Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Skala 1:250.000 - 1:25.000, dengan target penyelesaian Peta Kerja Indikatifnya pada bulan September 2021.

Sebagai hasil rapat dan koordinasi tersebut, telah disepakati beberapa data pulau terluar lingkup Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat. 

Diharapkan hasil dari kegiatan ini secara keseluruhan akan mendukung target Kemendagri dalam penyediaan peta kerja untuk 18 (delapan belas) Provinsi yaitu Provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Kepulauan Babel, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kaltara, Sulbar dan Papua yang rencananya akan diintegrasikan pada bulan Desember 2021, mendatang.