Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Verifikasi Rupabumi Pulau 8 Provinsi
Jakarta,
Subdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, menggelar Rapat Pusat dan Daerah dalam Rangka Verifikasi Rupabumi Pulau, secara tatap muka terbatas dan virtual, pada 29 September hingga 1 Oktober 2021.
Rapat dibuka langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah dan dihadiri oleh pimpinan Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan sejumlah Perwakilan K/L, yakni: dari Pusat Kelautan Lingkungan Pantai - BIG, Pusat Pemetaan Batas Wilayah - BIG, Direktorat Penataan Gugus Pulau - KKP, Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa - Badan Riset dan Inovasi Nasional (OR PA-BRIN) dan Pusat Hidro dan Oceanografi TNI AL.
Hadir juga secara virtual perwakilan dari Kemenko Marves, Provinsi Sulawesi Barat dan Kepulauan Babel.
Adapun agenda rapat untuk membahas verifikasi rupabumi pulau, khususnya pulau terluar yang berbatasan antar provinsi terhadap 8 provinsi, yaitu: Provinsi Sumbar, Sumsel, Lampung, Kep Riau, Kep. Babel, Riau, Kaltara dan Sulbar.
Kegiatan verifikasi pulau ini merupakan tindak lanjut dalam mendukung penegasan dari hasil rapat Setkab pada tanggal 22 Juli 2021, yang menyepakati untuk penyelesaian penegasan batas wilayah administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi. Serta sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Dalam pembahasan rapat, data pulau yang terdapat pada 8 Provinsi pada gazetir nasional tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1.Provinsi Riau, 144 pulau;
2.Provinsi Sumbar, 218 pulau;
3.Provinsi Sumsel, 214 pulau;
4.Provinasi Lampung, 172 pulau;
5.Provinsi Kep. Riau, 2.025 pulau;
6.Provinsi Kep. Babel, 507 pulau;
7.Provinsi Kaltara, 196 pulau; dan
8.Provinsi Sulbar, 69 pulau.
Total jumlah pulau pada 8 Provinsi tersebut di atas sebanyak: 3.355 pulau.
Sementara, adapun hasil verifikasi pulau terluar yang berbatasan antar provinsi pada 8 provinsi tersebut, sebagai berikut:
1.Provinsi Riau, 20 pulau
2.Provinsi Sumbar, 6 pulau
3.Provinsi Sumsel, 5 pulau
4.Provinasi Lampung, 14 pulau
5.Provinsi Kep. Riau, 56 pulau
6.Provinsi Kep. Babel, 31 pulau
7.Provinsi Sulbar, 4 pulau.
8.Provinsi Kaltara tidak ditemukan pulau yang berbatasan antar provinsi.
Total jumlah pulau terluar pada 7 provinsi tersebut di atas sebanyak: 136 pulau.
Sebagai catatan, Provinsi Kepulau Babel belum menyepakati terhadap jumlah pulau sesuai gazeter 2020 dan jumlah pulau terluar yang berbatasan dengan provinsi lain, masih akan diklarifikasi.
Hasil verifikasi rupabumi pulau ini akan dijadikan sebagai data dukung untuk penegasan dan penetapan Peta Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut di Provinsi.