Ditjen Bina Adwil Koordinasi JIM Bahas Penegasan Batas RI-Malaysia di Kalimantan Utara

Ditjen Bina Adwil Koordinasi JIM Bahas Penegasan Batas RI-Malaysia di Kalimantan Utara

SHARE

Jakarta, 22 Januari 2025 — Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri menyelenggarakan rapat persiapan untuk persidangan Ke-45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee (JIM) yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Batas Negara dan  Pulau-Pulau Terluar serta melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), serta Direktorat Topografi TNI AD.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pre-meeting sidang ke-45 sebelumnya yang dilaksanakan pada November 2024 di Putrajaya, Malaysia. Dalam pre-meeting tersebut, dibahas terkait kesiapan kedua negara dalam menyelenggarakan persidangan ke-45 JIM dimaksud pada Februari 2025 di Indonesia. Salah satu hal utama yang dibahas pada rapat koordinasi ini adalah persiapan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penegasan batas RI-Malaysia di sektor Timur (Kalimantan Utara-Sabah).

Dalam rapat dimaksud, Nursyah Rizal, S.P., M.AP, Kasubdit Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar selaku wakil sekretariat JIM Indonesia menyampaikan "Tim Teknis perlu untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan terutama untuk mendukung rencana penandatangan MoU Penegasan Batas RI-Malaysia di Sektor Timur dan New West Pillar to AA2,"  ujar Nursyah.

Selain itu, beberapa persiapan teknis sudah diselesaikan, seperti laporan kegiatan survei pada sektor Kalimantan Utara-Sabah, Kalimantan Barat-Sarawak dan Joint Working Group (JWG) CBDRF dan Joint Border Mapping (JBM) oleh panitia teknik untuk dilaporkan pada persidangan nantinya. Guna memastikan kelancaran dan kesiapan terdapat hal-hal yang perlu di koordinasikan lebih lanjut, agar persidangan dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.