Ditjen Bina Adwil Laksanakan Hari Nusantara dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Kelautan

Ditjen Bina Adwil Laksanakan Hari Nusantara dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Kelautan

SHARE

Jakarta, 


Hari Nusantara merupakan perwujudan dari Deklarasi Djoeanda yang dicetuskan pertama kali oleh Ir. H. Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menegaskan bahwa Republik Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap perairan antar pulau. Pengukuhan Hari Nusantara diperingati setiap tanggal 13 Desember melalui Keppres Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Tujuan dilaksanakannya Hari Nusantara adalah untuk meningkatkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari yang hidup di Negara Kepulauan dan untuk mengimplementasikan model percepatan pembangunan lintas sektor yang terintegrasi di daerah.
Peringatan Hari Nusantara merupakan salah satu program nyata dari Nawa Cita ke-3 Pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran serta program tol laut, baik saat ini maupun pada tahun-tahun yang akan datang, sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.


Puncak peringatan Hari Nusantara Tahun 2022 akan dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Desember 2022. Adapun salah satu rangkaian acara puncak Hari Nusantara tahun 2022 adalah pemberian penghargaan oleh Bapak Presiden berupa Tanda Kehormatan Satylancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan (TKSWK Bidang Kelautan) kepada kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang berjasa di bidang kelautan dan perikanan, yang merupakan salah satu bentuk dukungan Kemendagri dalam kegiatan Hari Nusantara. 
Pemberian TKSWK Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Satylancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan dan Pembangunan Kelautan. Dalam Permendagri tersebut, setiap calon pengusul dinyatakan berhak menerima TKSWK Bidang Kelautan apabila telah memenuhi persyaratan yang meliputi: persyaratan umum; persyaratan khusus yaitu verifikasi administrasi dan teknis; dan verifikasi lembaga hukum; serta kesesuaian antara data pada program/kebijakan yang diunggulkan dengan data faktual yang dilakukan melalui peninjauan lapangan ke daerah calon penerima. 


Dalam rangka klarifikasi data program yang diunggulkan dan rencana peninjauan lapangan ke daerah calon penerima TKSWK Bidang Kelautan, Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara melakukan Rapat Penilaian Calon Penerima TKSWK BIdang Kelautan pada hari Selasa (6/9/2022) di Ruang Rapat Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Gedung H Lantai 6 Kemendagri.
Dr. Drs. Thomas Umbu Pati T.B., M.Si, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri membuka sekaligus memimpin rapat, menyampaikan bahwa “Program dan kebijakan yang diunggulkan oleh Pengusul harus mempertimbangkan dampak dan ruang lingkup program/kebijakan, apakah hanya berdampak pada sebagian kecil nelayan atau berdampak besar sampai skala daerah. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga terkait bentuk kebijakan yang diambil Pengusul, dalam bentuk Perda atau Peraturan Kepala Daerah.”
Disampaikan pula bahwa untuk mematangkan peninjauan lapangan, perlu disusun instrumen terkait indikator keberhasilan program/kegiatan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain; Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Bina Bangda. 
Hadir sebagai peserta rapat tersebut diantaranya Asdep Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kasubdit Kelautan dan Perikanan Ditjen Bina Bangda, dan perwakilan dari Ditjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP serta Ditjen Otonomi Daerah.


Rapat Penilaian ini bertujuan untuk membahas program dan kebijakan unggulan yang diusulkan oleh Calon Penerima serta rencana peninjauan lapangan yang akan dilakukan dengan melibatkan K/L sektor yaitu Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, KKP, Setmilpres, Ditjen Otonomi Daerah dan Ditjen Bina Bangda. Perlu diketahui bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat 7 (tujuh) daerah pengusul yang terdiri dari 2 Gubernur,  3 Bupati, 1 Walikota dan 1 Kepala Perangkat Daerah. Dari 7 Pengusul tersebut, berdasarkan hasil penilaian teknis terdapat 5 (lima) Pengusul yang akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan lapangan ke daerah.
Dari hasil diskusi rapat, disimpulkan bahwa tindak lanjut dari rapat penilaian ini yaitu segera menyusun indikator penilaian keberhasilan program dan kebijakan yang diunggulkan secara komprehensif. Adapun penyusunan indicator perlu memasukkan aspek dengan melibatkan K/L terkait. Salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam indikator penilaian tersebut yaitu dengan melihat proporsi anggaran dalam dokumen perencanaan bidang kelautan dan perikanan dalam RKPD dan APBD daerah pengusul. Terkait rencana peninjauan lapangan, Direktorat Waskoban telah menyusun timeline dan rencana lokasi yang akan dikunjungi oleh Tim Penilai.