Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah

Ditjen Bina Adwil Melaksanakan Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah

SHARE

Jakarta - Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Drs. Edy Suharmanto, M.Si membuka rapat sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Fasilitasi Pedoman Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah di Hotel Orchardz Jayakarta (23/11/2023).

Rapat dihadiri oleh pejabat yang membidangi kerja sama provinsi, kabupaten dan kota dengan tujuan menginvestarisasi potensi timbulnya perselisihan di daerah akibat kerja sama daerah.

Adapun yang menjadi narasumber dalam rapat ini yaitu Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dosen Pascasarjana Universitas Pancasila, Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya dan konsultan penyusunan pedoman penyelesaian perselisihan daerah.

“Melalui rapat ini, peserta dapat berperan aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam pembuatan pedoman penyelesaian”, tutur Edy.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya perselisihan di daerah yakni tidak adanya komitmen antar pihak yang bekerja sama dan terkait perselisihan kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang meliputi pelayanan publik, pengadaan barang jasa, infrastruktur, aset dan investasi. Perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kerja sama berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kerja Sama Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan siapa mengerjakan apa dengan memperhatikan urusan yang menjadi kewenangannya”, ungkap Edy.

Saat ini belum ada pedoman penyelesaian perselisihan khususnya yang terkait dengan kerja sama daerah. Baik kerja sama daerah dengan daerah lain (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) maupun sinergi pusat dan daerah yang dapat memberikan acuan bagi pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Pelaksanaan kerja sama daerah memperhatikan urusan dan kewenangan yang dimiliki para pihak. Pembagian urusan pemerintahan telah ditetapkan dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehingga dalam pelaksanaan kerja sama, ruang lingkup yang dapat dikerjasamakan merupakan urusan yang menjadi kewenangannya.

Perselisihan antar pemerintah daerah maupun dengan pemerintah pusat berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Dimana pelayanan publik merupakan tujuan desentralisasi dan otonomi daerah.

DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN