Ditjen Bina Adwil Menggelar Bimtek Dokrenda SPM Sub Urusan Kebakaran
Jakarta,
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, membuka pengarahan dalam Rapat Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Anggaran serta Laporan Penerapan SPM Sub Urusan Kebakaran yang dihadiri oleh perwakilan daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan kebakaran. Acara tersebut dilaksanakan secara terbatas di Swiss Bellin Kemayoran, Jakarta pada Rabu (22/9/2021).
Dalam sambutannya, Edy Suharmanto mendorong pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang membidangi sub-urusan untuk memberikan prioritas anggaran dalam penyelenggaraan SPM Sub Urusan Kebakaran. Pasalnya, hal ini menjadi penting sebagaimana dalam pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Di mana dengan tegas dan jelas diamanatkan bahwa rencana pemenuhan pelayanan dasar ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas belanja daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun Jenis pelayanan dasar SPM Sub Urusan Kebakaran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. Sedangkan penerima layanannya adalah warga negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran," kata Edy.
Ia juga kembali menekankan bahwa target pencapaian SPM menjadi acuan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah. Karena itu, tegas Edy, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terutama di tingkat Kabupaten/Kota bersama-sama dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah harus dapat bersinergi dalam proses perencanaan di daerah.
Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mengintegrasikan SPM Sub Urusan Kebakaran ke dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah maupun dokumen perencanaan perangkat daerah, serta dokumen anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, Edy mengungkapkan kegiatan Bimtek yang diselenggarakan ini adalah salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memastikan penyelenggaraan sub urusan kebakaran. Khususnya pelaksanaan SPM sub urusan kebakaran dapat terakomodir atau terintegrasi ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah.
Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah tersebut, jelas Edy, dapat juga memuat tentang Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), yang merupakan salah satu indikator dari perhitungan SPM Sub Urusan Kebakaran.
Dengan adanya keberadaan REDKAR tersebut, tentu dapat membantu pelaksanaan sub urusan kebakaran dalam pemenuhan capaian SPM. Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Lebih jauh, Edy pun berpesan kepada para peserta yang hadir untuk betul-betul menyerap pengetahuan dan paparan secara maksimal terkait perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya sub urusan kebakaran.
Ia meminta juga agar para peserta Bimtek dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena pengintegrasian SPM sub urusan kebakaran ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah bukan hal remeh. Namun merupakan hal yang penting dan mulia.
Dalam akhir sambutannya, Edy, selaku Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menekankan bahwa dengan terintegrasinya SPM sub urusan kebakaran ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaannya yang tepat sasaran, maka yang tercapai bukan hanya kinerja pemerintah daerah ataupun kinerja kementerian. Namun, tegas Edy, capaian yang paling utama adalah terjaminnya kebutuhan dasar warga negara dalam memperoleh layanan minimal di bidang sub urusan kebakaran.