Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Aplikasi SAIBA dan e-Rekon bagi 133 Satker Dekonsentrasi
Jakarta –
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan, S.E, MPA secara resmi membuka Sosialisasi Aplikasi SAIBA dan e-Rekon serta Pembinaan Bagi Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam Pelaporan Keuangan tahun 2021 di Hotel Aryaduta Jakarta, yang dihadiri oleh Refki Riyanto sebagai narasumber KPPN Jakarta IV, Supriadi dan Hardhie Fitrian Kurniawan sebagai narasumber Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan dengan peserta hadir tatap muka dan daring sebanyak 133 Satuan Kerja penerima Dana Dekonsentrasi di setiap provinsi yang meliputi Sekretariat Daerah, Bappeda, DPMPTSP, dan Inspektorat serta Tugas Pembantuan bertempat Ruang Rapat Ballroom Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (08/09/2021).
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN satuan kerja wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Indra Gunawan, S.E, MPA menyampaikan penyusunan laporan keuangan dengan menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) terus mengalami penyempurnaan, dari sisi kebijakan maupun aplikasi pendukungnya. Dari sisi kebijakan, pelaporan keuangan yang awalnya berbasis akrual, kebijakan terakhir diarahkan menjadi berbasis kombinasi kas dan akrual (cash towards accrual), dimana aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual, sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan menggunakan basis kas. Dari sisi sarana aplikasi pendukung, Kementerian Keuangan telah menerapkan penyusunan laporan keuangan dengan menggunakan aplikasi e- Rekon-LK.
Dengan menggunakan aplikasi diharapkan proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh satuan kerja secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu mengunjungi KPPN dan terbentuk single database yang berisi data satuan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga sehingga sangat membantu dalam menyusun atau mengompilasi Laporan Keuangan sehingga menciptakan keseragaman Laporan Keuangan di tiap level unit akuntansi dan mempercepat penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kementerian/Lembaga.