Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada



Logo Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Informasi:
Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri dan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia. Teruslah berkibar, Merah Putih, sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan seluruh rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia! Semoga semangat kemerdekaan selalu menginspirasi kita untuk membangun negeri yang adil, makmur, dan berdaya saing. || Telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2018: TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG DENGAN KABUPATEN JAYAPURA PROVINSI PAPUA. Klik di sini untuk melihat selengkapnya || Berita Terbaru Kemendagri: Pecah Penuh Tawa! Safrizal ZA Buka Kompetisi Stand Up Comedy Kemendagri dengan Meriah | Buktikan Komitmen Layani Masyarakat, Safrizal ZA Terima Penghargaan dari The Aceh Post || Ingin menyampaikan pertanyaan, kritik, atau saran? Silakan isi formulir kami di https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/form

Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan rapat Implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.2.4-084 Tahun 2023 tentang Instrumen Penegakan Perda Dan Perkada.

"Penetapan Keputusan ini tak lepas dari komitmen Ditjen Bina Adwil  membersamai Pemda  dalam menegakkan Perda dan Perkada sehingga dapat tercipta kondisi yang tenteram dan tertib," kata Plh. Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Edi Samsudin Nasution, SE, M.AP, Selasa (17/10/2023) di Jakarta.

Edi menuturkan selama ini pihaknya telah mendengar dan memahami kesulitan Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada. Dalam berbagai forum dan media, dari Satpol PP di Sabang hingga Merauke, dapat disimpulkan bahwa hambatan kinerja penegakan Perda dan Perkada datangnya justru dari kurangnya dukungan Pemda  terhadap kelangsungan kinerja tersebut.

"Bukan tidak ada yang mengeluhkan hambatan yang datang dari faktor eksternal, tetapi dapat disimpulkan hambatan yang datang sebagian besar dari internal Pemda sendiri," jelasnya.

Disebutkan,  selama ini kinerja penegakan Perda dan Perkada hanya dilihat sebagai sebuah tindakan yang dilaksanakan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada. Akibatnya Pemda abai pada fakta bahwa penegakan Perda dan Perkada merupakan sebuah proses yang harus didukung secara keseluruhan. Ada tiga sasaran yang diharapkan dapat dicapai melalui forum ini tersosialisasikannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.2.4-084 tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada; Didapatnya masukan atas teknis pengumpulan data pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada; dan masukan atas tindak lanjut pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada.

"Saya berharap forum ini bisa menjadi sarana mengupas tuntas substansi hingga teknis implementasi Keputusan Mendagri Nomor 100.4.2.4-084 tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada. Masing-masing peserta diharapkan dapat berbagi ilmu dan pengalaman sehingga dapat dihasilkan suatu pengetahuan bersama," pintanya.

DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN

Call Center 168

Selamat Datang di Kemendagri Adwil Call Center
Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai obrolan