FGD Penyusunan Rekomendasi Hasil Pemantauan Pelaksanaan Berusaha di Daerah

FGD Penyusunan Rekomendasi Hasil Pemantauan Pelaksanaan Berusaha di Daerah

SHARE

Yogyakarta ,

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta hadir sebagai narasumber dalam acara FGD Penyusunan Rekomendasi Hasil Pemantauan Pelaksanaan Berusaha di Daerah Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi (BKPM) ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan percepatan pelaksanaan berusaha baik di lingkup Kementerian/Lembaga maupun di Daerah (2/10/2021).

FGD tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sekitar Kawasan Pariwisata Nasional Candi Borobudur. Harapannya dengan acara ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam upaya mendorong realisasi investasi melalui implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko diwilayah masing-masing

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama dalam paparannya menyampaikan hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diantaranya terkait Perundang-Undangan yaitu dengan percepatan beberapa Perda (Kelembagaan, Retribusi dan RDTR) dan Perkada (Pendelegasian dan SOTK), OSS-RBA yang meliputi cakupan dan integrasinya ke depan dengan beberapa aplikasi seperti GISTARU, AMDALNET dan SIMBG. Kaitan dengan kelembagaan dan perubahan dari jabatan struktural ke fungsional. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama juga menambahkan terkait Surat Edaran yang saat ini sedang disusun terkait Retribusi dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha (Kementerian Investasi/BKPM) menyampaikan paparan tentang pelaksanaan berusaha di bidang penanaman modal meliputi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, OSS-RBA, Proses Penerbitan Perizinan Berusaha, kategori pelaku usaha pada OSS-RBA, Skala Usaha UMK, Tingkat Risiko, Cakupan Sektor Usaha, Jumlah KBLI berdasarkan tingkat risiko yang saat ini berjumlah 1.790 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020) dan Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha.

Kapus Pengolahan Data dan Informasi (Kementerian Investasi/BKPM) menyampaikan paparan tentang Gambaran Umum OSS RBA, Infrastruktur Jaringan OSS, dashboard Statistik Periodik Penerbitan NIB dan Dashboard OSS RBA Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sampai saat ini di wilayah Jawa Tengah dan DIY telah terbit 251.088 NIB dimana yang paling banyak adalah NIB yang diterbitkan untuk Usaha Mikro.

Kadis DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan paparan terkait implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Provinsi Jawa tengah meliputi performa investasi di Jawa Tengah,  Perkembangan Pemohon IUMK Provinsi Jawa Tengah, Isu Strategis terkait implementasi UU CK diantaranya masalah regulasi, kelembagaan, SDM, sarpras, sistem dan informasi. Kendala dalam implementasi OSS RBA, permasalahan Persetujuan Lingkungan dan Upaya-upaya yang dilakukan terhadap kendala dalam implementasi OSS RBA

Dalam diskusi yang berkembang banyak diperoleh beberapa masukan dan pertanyaan dari daerah diantaranya agar ada tindak lanjut sinergi dengan Kemendagri, BKPM, Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah terkait percepatan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Daerah juga sangat mengharapkan agar Surat Edaran tentang retribusi terutama PBG agar segera terbit sehingga daerah dapat segera memungut retribusi dan nantinya dapat meningkatkan PAD daerah. Selain itu, perlunya lebih memperhatikan masalah dampak lingkungan akibat dari kegiatan usaha yang telah dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha. Yang terakhir, daerah juga sangat mengharapkan dibentuknya semacam forum diskusi guna membahas masalah KBLI.